Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan terus menyuarakan gerakan penggunaan kabel bawah tanah. Karena metode ini lebih ramah pada estetika kota dan aman bagi masyarakat. Para wakil rakyat ini meminta adanya percepatan migrasi jaringan kabel udara menuju sistem kabel bawah tanah.
Langkah ini, kata anggota Komisi III, Puryadi, menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, rapi, dan bebas dari ancaman kecelakaan. Apalagi pemandangan kabel hitam yang semrawut dan melintang di atas jalan raya menjadi perhatian serius semua pihak. Bahkan warga sering mengeluhkan saat pertemuan reses di lapangan.
“Kondisi kabel yang menjuntai rendah itu jelas mengganggu sirkulasi lalu lintas. Belum lagi bicara soal keindahan kota. Makanya keberadaan kabel udara ini menyimpan potensi bahaya yang sangat besar bagi aktivitas harian warga,” ujarnya, Senin (19/10).
DPRD, lanjut Puryadi, menaruh perhatian ekstra pada keselamatan para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor. Kasus pengendara yang terjerat kabel putus atau tersangkut untaian utilitas di beberapa kota lain menjadi alarm peringatan dini. Komisi III ingin memastikan peristiwa tragis seperti itu tidak terjadi dan menimpa warga di sepanjang jalan protokol Balikpapan.
“Kami tidak ingin melihat ada warga Balikpapan yang menjadi korban kecelakaan fatal akibat kabel melintang di jalan. Kami mendorong aturan kabel bawah tanah ini demi keselamatan masyarakat dan sekaligus mempercantik estetika ruang publik kita,” jelasnya.
Penerapan regulasi kabel bawah tanah, dinilai Puryadi, akan mengubah wajah Balikpapan secara signifikan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui aturan ini, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan listrik wajib menanam jaringan kabel mereka secara rapi di dalam tanah. Sinergi ini akan menghapus tiang-tiang penopang kabel yang selama ini mempersempit fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
“Keselamatan nyawa warga jadi prioritas utama. Maka kami mendesak pemerintah kota dan operator penyedia jasa untuk segera migrasi. Silahkan menyusun langkah taktis eksekusi di lapangan. Proses bisa secara bertahap,” tuturnya lagi.
Pihak Komisi III, tambah Puryadi, juga akan mengawal pembentukan regulasi pendukung. Agar proses transisi penanaman kabel ini tidak merusak fasilitas umum yang sudah ada. Penggalian tanah untuk jalur utilitas baru wajib menggunakan metode yang minim dampak kemacetan lalu lintas. (dan)
















Discussion about this post