Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memberikan kejelasan terkait isu penghematan energi di lingkungan pemerintahan. Hingga saat ini, lembaga legislatif tersebut mengaku belum menerima payung hukum resmi dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, memastikan situasi di internal pemerintahan masih kondusif. Ia menyebut belum ada arahan khusus mengenai pembatasan operasional maupun efisiensi penggunaan energi yang ekstrem.
“Sampai hari ini belum ada surat resmi dari Kemendagri yang masuk, baik ke wali kota maupun ke DPRD. Jadi sampai sekarang kegiatan masih berjalan normal,” ujarnya, Rabu (01/04).
Yono menyebut pernyataan ini menepis spekulasi publik mengenai kemungkinan pemangkasan jam kerja atau pengurangan agenda lapangan dalam waktu dekat. DPRD Balikpapan memilih tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini. Segala bentuk penyesuaian kebijakan baru harus memiliki landasan administrasi yang kuat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan Surat Edaran (SE) menjadi instrumen krusial bagi daerah. Tanpa surat tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengubah skema penggunaan anggaran energi yang telah ditetapkan dalam APBD. Dirinya memastikan seluruh rangkaian rapat paripurna dan kunjungan konstituen tetap berlangsung sesuai jadwal semula.
Meski demikian, DPRD Balikpapan tetap mengamati perkembangan isu energi di tingkat nasional. Pihaknya memahami pentingnya efisiensi dalam tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Namun, kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kami tidak ingin gegabah mengambil langkah tanpa instruksi tertulis. Setiap kebijakan daerah wajib selaras dengan kebijakan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tuturnya lagi.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Yono, juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi. Biasanya, instruksi dari Kemendagri akan turun secara berjenjang sebelum diimplementasikan di tingkat kota. Selama proses tunggu ini, fasilitas gedung kantor dan sarana transportasi dinas tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami harap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tervalidasi. Jangan sampai termakan berita palsu yang beredar di media sosial. Tunggu saja info resmi dari pemerintah dan tetap tenang,” tambahnya. (ibn)
















Discussion about this post