Balikpapan, Borneoupdate.com – Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona rencananya segera akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) dinilai sangat tepat untuk membuat masyarakat Balikpapan lebih patuh lagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan sanjaya.
“Sangat tepat. Ini langkah maju, semua kebijakan harus berlandaskan hukum termasuk menggunakan masker,” ujar Wawan Sanjaya kepada Balikpapan Pos, kemarin.
Ia menganggap dengan perwali yang bakal dijadikan perda, masyarakat bisa lebih patuh untuk menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan aktivitas.
“Regulasi ini adalah terobosan untuk membuat warga patuh. Saya rasa itu sangat bagus apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tambahnya.
Ia melihat pemberian denda bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker di tengah masyarakat Balikpapan tidak masalah karena untuk melindungi kepentingan umum.
“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan orang banyak. Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnya lah bersumber ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” katanya.
Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker tersebut. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan di bayar melalui konsinyasi.
Konsinyasi sendiri tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain, agar pihak tersebut dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pengamat dan komisioner.
“Jadi tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silakan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah, Satpol PP tidak akan urus yang begitu-gitu. Namun jangan coba-coba jalan-jalan di mal tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” jelasnya.
Menurut Wawan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.
“Para pemimpin dan tokoh masyarakat di daerah ini juga diharapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” tuturnya.
Setelah razia protokol kesehatan, kemudian baru-baru ini juga kembali diberlakukan jam malam. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, sejauh ini perwali telah berjalan tanpa kendala.
Menurutnya dalam hal penindakan tidak ada selisih di lapangan. Semua tergolong lancar saja. Namun dia mengakui soal sanksi pelanggar masih jadi perdebatan. Sebab pemberlakuan sanksi akan lebih kuat jika berbentuk perda. Tidak seperti sekarang masih dalam bentuk perwali.
“Ketua DPRD sudah mengatakan akan buat perda inisiatif dari DPRD Balikpapan. Saya kira baik,” sebutnya.
Rizal mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan saran dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. Sesuai aturannya penindakan dan sanksi bisa lebih jelas dalam bentuk perda.
“Tapi sekarang juga sudah ada pergub isinya kurang lebih sama. Denda juga kurang lebih sama antar daerah lain di Kaltim,” sebutnya.
Sebelumnya saat menggelar rapat koordinasi Forkopimda Kaltim via daring dengan gubernur, Rizal menyarankan agar sebaiknya pembuatan perda di tingkat provinsi saja.
Menurutnya cara ini lebih efektif agar setiap daerah tidak perlu membuat perda masing-masing. “Kita tinggal ikuti saja dengan membuat perwali mengacu perda provinsi,” ucapnya.
Dia pun sudah mengusulkan perda tingkat provinsi kepada gubernur. “Kata gubernur betul juga membuat perda perlu waktu, jadi kalau memang bisa cukup perda tingkat provinsi saja. Jadi semua seragam, daerah tinggal menindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, Rizal menyampaikan jika dalam bentuk perda maka perlu tindakan lebih kepada pelanggar. Sebab mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Setiap pelanggar harus menjalani sidang tipiring melibatkan hakim hingga jaksa. “Kalau terjadi banyak pelanggaran nanti penindakan di lapangan agak lebih ribet,” tutupnya (FAD)
Discussion about this post