Sabtu, 28 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home COVID-19

DUKUNG PERWALI COVID JADI PERDA DEMI KEPENTINGAN UMUM

Redaksi BO by Redaksi BO
03/10/2020
in COVID-19, Daerah
0
A A
0
DUKUNG PERWALI COVID JADI PERDA DEMI KEPENTINGAN UMUM
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona rencananya segera akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) dinilai sangat tepat untuk membuat masyarakat Balikpapan lebih patuh lagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan sanjaya.
“Sangat tepat. Ini langkah maju, semua kebijakan harus berlandaskan hukum termasuk menggunakan masker,” ujar Wawan Sanjaya kepada Balikpapan Pos, kemarin.
Ia menganggap dengan perwali yang bakal dijadikan perda, masyarakat bisa lebih patuh untuk menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan aktivitas.
“Regulasi ini adalah terobosan untuk membuat warga patuh. Saya rasa itu sangat bagus apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tambahnya.
Ia melihat pemberian denda bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker di tengah masyarakat Balikpapan tidak masalah karena untuk melindungi kepentingan umum.
“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan orang banyak. Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnya lah bersumber ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” katanya.
Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker tersebut. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan di bayar melalui konsinyasi.

Konsinyasi sendiri tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain, agar pihak tersebut dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pengamat dan komisioner.
“Jadi tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silakan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah, Satpol PP tidak akan urus yang begitu-gitu. Namun jangan coba-coba jalan-jalan di mal tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” jelasnya.
Menurut Wawan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.
“Para pemimpin dan tokoh masyarakat di daerah ini juga diharapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” tuturnya.
Setelah razia protokol kesehatan, kemudian baru-baru ini juga kembali diberlakukan jam malam. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, sejauh ini perwali telah berjalan tanpa kendala.
Menurutnya dalam hal penindakan tidak ada selisih di lapangan. Semua tergolong lancar saja. Namun dia mengakui soal sanksi pelanggar masih jadi perdebatan. Sebab pemberlakuan sanksi akan lebih kuat jika berbentuk perda. Tidak seperti sekarang masih dalam bentuk perwali.
“Ketua DPRD sudah mengatakan akan buat perda inisiatif dari DPRD Balikpapan. Saya kira baik,” sebutnya.
Rizal mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan saran dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. Sesuai aturannya penindakan dan sanksi bisa lebih jelas dalam bentuk perda.
“Tapi sekarang juga sudah ada pergub isinya kurang lebih sama. Denda juga kurang lebih sama antar daerah lain di Kaltim,” sebutnya.
Sebelumnya saat menggelar rapat koordinasi Forkopimda Kaltim via daring dengan gubernur, Rizal menyarankan agar sebaiknya pembuatan perda di tingkat provinsi saja.
Menurutnya cara ini lebih efektif agar setiap daerah tidak perlu membuat perda masing-masing. “Kita tinggal ikuti saja dengan membuat perwali mengacu perda provinsi,” ucapnya.
Dia pun sudah mengusulkan perda tingkat provinsi kepada gubernur. “Kata gubernur betul juga membuat perda perlu waktu, jadi kalau memang bisa cukup perda tingkat provinsi saja. Jadi semua seragam, daerah tinggal menindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, Rizal menyampaikan jika dalam bentuk perda maka perlu tindakan lebih kepada pelanggar. Sebab mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Setiap pelanggar harus menjalani sidang tipiring melibatkan hakim hingga jaksa. “Kalau terjadi banyak pelanggaran nanti penindakan di lapangan agak lebih ribet,” tutupnya (FAD)

Tags: satgascovid19

Related Posts

WALIKOTA BALIKPAPAAN TEGASKAN SURAT EDARAN RESEPSI PERNIKAHAN

WALIKOTA BALIKPAPAAN TEGASKAN SURAT EDARAN RESEPSI PERNIKAHAN

19/12/2020
GUBERNUR MINTA MASYARAKAT DUKUNG PETUGAS YANG LAKUKAN 3T

GUBERNUR MINTA MASYARAKAT DUKUNG PETUGAS YANG LAKUKAN 3T

18/12/2020
RAPID TEST ANTIGEN TERSEDIA DI BEBERAPA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BALIKPAPAN

RAPID TEST ANTIGEN TERSEDIA DI BEBERAPA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BALIKPAPAN

18/12/2020
WAPRES APRESIASI MEDIA YANG BERITAKAN PANDEMI COVID-19

WAPRES APRESIASI MEDIA YANG BERITAKAN PANDEMI COVID-19

14/12/2020
Next Post
RATUSAN WARGA LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN HARUSNYA MENJADI CONTOH, BANYAK PNS TIDAK PAKAI MASKER

RATUSAN WARGA LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN HARUSNYA MENJADI CONTOH, BANYAK PNS TIDAK PAKAI MASKER

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Dorong Kolaborasi Konten dan Pariwisata, Swiss-Belhotel International – Bali Region Gelar Acara Kreator Garden Soiree

Dorong Kolaborasi Konten dan Pariwisata, Swiss-Belhotel International – Bali Region Gelar Acara Kreator Garden Soiree

27/06/2025
Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

27/06/2025
INDICO DFE & SMK Telkom Malang Jalin Inovasi Sensor IoT untuk Kandang Ayam Broiler

INDICO DFE & SMK Telkom Malang Jalin Inovasi Sensor IoT untuk Kandang Ayam Broiler

27/06/2025
Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis Di Sektor Energi

Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis Di Sektor Energi

27/06/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Dorong Kolaborasi Konten dan Pariwisata, Swiss-Belhotel International – Bali Region Gelar Acara Kreator Garden Soiree

Dorong Kolaborasi Konten dan Pariwisata, Swiss-Belhotel International – Bali Region Gelar Acara Kreator Garden Soiree

27/06/2025
Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

27/06/2025
INDICO DFE & SMK Telkom Malang Jalin Inovasi Sensor IoT untuk Kandang Ayam Broiler

INDICO DFE & SMK Telkom Malang Jalin Inovasi Sensor IoT untuk Kandang Ayam Broiler

27/06/2025
Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis Di Sektor Energi

Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis Di Sektor Energi

27/06/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu