Samarinda, Borneoupdate.com – Perkembangan penularan Covid-19 di Kota Samarinda pada Jumat 4 Desember 2020 terjadi penambahan sebanyak kasus Positif Covid-19 sebanyak 27 orang. Sehingga total orang terkonfirmasi Positif Covid-19 Kota Samarinda berjumlah 5.976.
Kasus yang dilaporkan ke rumah sakit juga terjadi penambahan sebanyak 27 orang yang baru masuk dalam perawatan Covid-19. Sehingga total yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 441 orang. Demikian juga kasus Sembuh bertambah sebanyak 42 kasus sehingga totalnya menjadi 5.341 pasien.
“Untuk kasus Meninggal Dunia masih pada posisi 194 orang atau tidak terjadi penambahan pada hari Jumat ini,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dr. Ismet Kusasi.
Dijelaskan juga jika jumlah laporan ke hotline telepon 112 Satgas Covid-19 Kota Samarinda berjumlah 18.217 laporan dan pada hari ini laporan yang diterima sebanyak 45 laporan.
Pada 10 Kecamatan di Kota Samarinda, ada empat kecamatan dalam posisi Zona Merah yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Kecamatan Sungai Pinang. Sementara ada dua Kecamatan dengan posisi Zona Jingga yaitu Kecamatan Palaran dan Samarinda Ilir.
Dijelaskan juga, terdapat empat kecamatan lainnya di Samarinda dalam status Zona Kuning yaitu Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sambutan.
Ismed Kusasih tidak jenuh untuk mengingatkan masyarakat tentang 4 M yaitu memakai masker dengan benar rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir menjaga jarak aman dengan orang lain saat berbicara minimal satu setengah meter dan menghindari kerumunan banyak orang.
“Dan yang terpenting untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Dalam situasi pandemi yang ditunjukkan dengan meningkatnya Zona Merah di Samarinda, maka ke luar rumah untuk urusan yang tidak penting dapat berpotensi terpapar Covid-19 lebih besar,” ujarnya.
Dr Ismed juga melaporkan jika ada keluarga yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah terutama daerah-daerah yang berzona merah pandemi Covid-19, untuk dapat segera melapor ke nomor 112.
“Kita ingatkan juga jika usai melakukan perjalanan ke luar kota dan mengalami gejala mirip Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 14 hari sejak kepulangan, untuk segera melaporkan diri kita,” ujarnya.(YA)
Discussion about this post