Balikpapan, Borneoupdate.com – Tim kuasa hukum pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz (RT) menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan yang menyatakan menghentikan kasus laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong, Abdul Rais. Namun pihak kuasa hukum RT tetap melanjutkan hal ini dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Kuasa hukum pelapor, Agus Amri mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari Bawaslu yang tidak bisa melanjutkan laporan soal adanya kampanye yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian. Dimana pihak Kolom Kosong dinilainya telah bertindak provokatif di lapangan Merdeka pada 27 September lalu.
Karena mereka membentangkan spanduk bertuliskan “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Selain itu juga ada selebaran bertuliskan kalimat “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong.”
“Laporan kita yang dihentikan Bawaslu kemarin kita hormati. Surat resmi pemberitahuan penghentian pemeriksaan juga sudah kami terima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/10) siang.
Meski begitu lanjut Agus, pihaknya tetap menilai ada tindak pidana yang terjadi dari kegiatan kelompok Kolom Kosong tersebut. Sehingga tim kuasa hukum RT tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum dengan membawa kasusnya ke Polda Kaltim.
“Harus tetap kita tindak lanjuti. Karena Bawaslu menganggap itu bukan ranah mereka maka kami bawa ke ranah pidana umum dalam hal ini kepolisian. Kami sudah resmi bikin laporan pengaduan ke Polda Kaltim,” tuturnya.
Menurut Agus materi laporan yang disampaikan ke Polda Kaltim tetap berisi soal ujaran kebencian dan berita bohong. Karena tindakan pihak kolom kosong menuduh calon tunggal melakukan politik uang dianggapnya dapat merusak proses demokrasi di masyarakat Balikpapan yang seharusnya mengedepankan kondusifitas.
“Karena bahaya kalau praktek begini dibiarkan. Ini harus ada tindakan untuk tetap menjamin demokrasi kita berjalan dengan santun dengan cara-cara yang benar menurut hukum,” lanjutnya.
Pihaknya tambah Agus menghormati perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat dalam soal pilihan politik karena hal itu dijamin dalam konstitusi negara kita. Namun hal itu tetap harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berpendapat, berserikat dan pilihan politik itu dijamin konstitusi. Itu sah sekali dan itu dilindungi UU. Tapi jangan lupakan caranya juga harus benar dan tidak menabrak hukum,” tambahnya.
Sementara saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Abdul Rais, sebagai pihak terlapor sedang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Rais dirinya siap memenuhi panggilan kepolisian jika diminati keterangan terkait laporan dari tim kuasa hukum pasangan RT terkait dugaan berita bohong dan ujaran kebencian.
‘Saya siap dipanggil soal itu. Jawabannya masih sama dengan yang disampaikan saat klarifikasi ke Bawaslu Balikpapan,” ujarnya singkat. (FAD)
Discussion about this post