Balikpapan, Borneoupdate.com- Gubernur Kaltim menilai tidak perlu perubahan regulasi terhadap maraknya persoalan tambang yang terjadi Provinsi Kaltim. Dirinya menilai regulasi yang sudah ada tidak perlu diubah tetapi hanya disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Hal itu diucapkan Isran menanggapi kritikan yang disampaikan Komisi VII DPR RI yang menilai pemerintah di daerah termasuk Kaltim yang dengan begitu mudahnya mengeluarkan izin pertambangan tanpa adanya evaluasi ulang. Menurut Isran, yang perlu dilakukan yakni penguatan efektifitas terhadap aturan yang ada ketika berhadapan dengan kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kaltim.
“Ngapain diperketat, kalau sudah mencukupi syarat ya dikasih izin, kalau melanggar ketentuan maka dikasih sanksinya,” jelas Isran.
Menurut Isran menjelaskan, pihaknya juga tidak akan melakukan pembatasan dalam penerbitan izin pertambangan di Kaltim. Karena kegiatan pertambangan merupakan sumber penerimaan negara yang utama bagi devisa negara dan pembiayaan pembangunan.
Ia mengungkapkan yang perlu dilakukan pengetatan adalah pengawasan pelaporan data ekspor batubara dari perusahaan tambang. Sebab Pemerintah Provinsi Kaltim menilai data ekspor tidak sesuai dengan jumlah yang ekspor sesungguhnya yang diterima oleh pemerintah.
Hal ini, lanjut Isran, memerlukan kejujuran dari perusahaan tambang dalam melaporkan jumlah batubara hasil pertambangan yang diekspor ke negara tujuan.
“Laporan yang kami terima, jumlah data ekspor yang dilaporkan tidak sama dengan jumlah barang yang diterima di negara tujuan, tapi ini adalah wewenang dari pemerintah pusat,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post