Balikpapan, Borneoupdate.com- Posisi Kota Balikpapan sebagai kota rujukan bagi berbagai daerah membuat 3 DPRD dari daerah lain melakukan kunjungan kerja secara bersamaan. Ketiga DPRD tersebut yakni DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sumenep dan Tulungagung. Di antara pembahasan yang dilakukan terkait belum adanya pengelolaan aset milik daerah yang tersusun dengan rapi, sarang walet dan perparkiran.
Usai pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Zubaidi yang memimpin langsung rombongan saat melakukan kunjungan kerja ini mengaku akan mencontoh pengaturan aset daerah yang sudah diberlakukan di Balikpapan. Apalagi Kota Balikpapan merupakan salah satu rujukan studi banding bagi daerah lainnya terkait manajemen pengelolaan kota yang sudah menghasilkan berbagai macam penghargaan.
“Tujuan kami ke Balikpapan ini, karena disini sudah ada payung hukum soal pengelolaan aset sementara kami belum. Di kami masih dalam tahap pembahasan tentang pengelolaan aset. Maka kami perlu belajar ke daerah lain yang sudah punya aturan dan pelaksanaan di lapangan,” katanya saat diwawancarai di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (16/12) siang.
Menurut Zubaidi, Kota Balikpapan telah memiliki mekanisme prosedur persetujuan DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam hal pemindahtanganan bentuk hibah, berupa tanah dan bangunan serta dilengkapi dengan perda yang mengaturnya. Termasuk fasilitas umum (fasum) yang akan sangat penting menjadi referensi dalam pembuatan payung hukum tersebut.
“Di daerah kami belum ada soal pemusnahan, penghapusan barang milik daerah hingga penatausahaan. Jadi kami berupaya mempercepat finalisasi perda yang sudah dibahas sejak periode lalu itu. Sebab cukup banyak pasal yang termuat dalam rancangan perda ini yakni ada sekitar 516 pasal,” ujarnya.
Zubaidi berharap setelah kunjungan kerja ke Balikpapan ini DPRD Kabupaten Sumenep bisa segera mengesahkan rancangan perda tentang pengelolaan aset secepatnya. Sehingga lebih mudah lagi dalam pengaturan dan pengelolaan aset milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
“Tentunya kami ingin memiliki perda tentang pengelolaan aset milik daerah secepatnya, makanya akan mempermudah dalam pendataan aset yang bergerak dan tidak bergerak. Secepatnya kami sahkan usai dari kunker kesini,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post