Balikpapan, Borneoupdate.com- Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan menggelar jumpa pers akhir tahun bersama media yang menjadi mitra KPPU di kantornya, Senin (15/12) siang. Dalam kesempatan tersebut KPPU menyampaikan rilis pencapaian yang dilakukan sepanjang tahun 2019.
Kepala Bagian Penindakan KPPU Wilayah V, Triyono Kurniawan mengatakan pihaknya sudah memproses sebanyak 7 laporan dugaan persekongkolan dalam persaingan usaha yang merugikan negara. Dimana dari 7 laporan tersebut 5 kasus sudah di tingkat proses dan 4 diantaranya sudah mencapai putusan persidangan KPPU.
“Saat ini ada satu kasus yang masih dalam proses yakni sanksi denda sebesar Rp 4 M kepada tiga perusahaan asal kabupaten Paser yang terbukti melakukan persekongkolan dalam kegiatan tender. Karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk keberatan terhadap putusan di KPPU,” ujar Triyono.
Menurutnya, KPPU akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab hal itu telah menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang juga mengikuti proses tender. Namun saat ditanya besaran pendapatan negara yang diperoleh dari denda yang diputuskan pihak KPPU, Triyono mengaku belum mengetahui data terakhir untuk tahun 2019 ini.
Mengenai kendala yang dihadapi saat ini, ia mengaku cakupan wilayah yang sangat luas cukup membebani kinerja KPPU wilayah V yang membawahi lima provinsi di Kalimantan. Sehingga proses pengumpulan data hingga penyelesaian persaingan usaha yang tidak sehat ini berjalan cukup lambat.
“Kendala kami di SDM. Personel yang ada di kanwil hanya sedikit. Untuk per bidang stafnya hanya 2-3 orang. Padahal wilayah kerja kami sangat luas. Akibatnya tentu proses konfirmasi yang dilakukan ke daerah lokasi penyelidikan cukup sulit karena kendala jarak ini,” tutur Triyono.
Hal itu lanjutnya masih ditambah dengan rendahnya tingkat kooperatif dari perusahaan yang dipanggil untuk konfirmasi saat ada dugaan persaingan tidak sehat. Meskipun ketidakhadiran yang bersangkutan tidak berpengaruh pada proses yang dilakukan KPPU. Namun hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan saat persidangan.
“Apalagi saat kami turun ke daerah yang ada indikasi. Sanksi tidak ada saat mereka tidak datang. Tapi kooperatif atau tidak kooperatif itu yang akan mempengaruhi sanksi kepada mereka yang terlibat,” ucap pria berkacamata ini.
Saat ini tambah Triyono, pihak KPPU wilayah V sudah mengajukan tambahan pegawai untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha di tahun 2020. Dimana kendala jumlah personel ini cukup mempengaruhi tahapan penyelidikan hingga persidangan atas dugaan kecurangan persaingan usaha yang terjadi di wilayah kalimantan.
“Kami mungkin akan dapat tambahan 3-4 pegawai tahun depan. Saat ini masih dalam tahap pelatihan. Karena ada 5 kasus persaingan usaha yang sedang kami selidiki. Yakni 2 kasus di Kaltim dan 3 kasus di Kalsel. Semoga saja bisa cepat terealisasi,” tandasnya.
Berdasarkan data KPPU Wilayah V, ada lima kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat yang sedang tahap penyelidikan. Yaitu tender pembangunan jalan kopi-kopi sungai parit – Coastal Road – Sesumpu, kabupaten PPU, tahun 2018, tender lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih kabupaten PPU tahun 2015, program pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Barito Selatan tahun 2018, pembangunan gedung kolam renang di kecamatan Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2017, penjualan tiket untuk umroh PT Garuda Indonesia di Kalsel. (FAD)
Discussion about this post