Balikpapan, Borneoupdate.com – Netralitas TNI menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia, khususnya menghadapi pemilu 2024 kali ini. (26/01)
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.
Dalam hal ini Kodam VI/Mulawarman terus menerus berupaya mengingatkan seluruh prajuritnya agar selalu menjaga netralitas TNI dalam pemilu yang akan digelar Februari 2024 ini.
Untuk terus mengingatkan para prajuritnya, Kodam VI/Mlw menggelar kegiatan sosialisasi dengan tajuk Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024.
Aster Kasdam VI/Mlw, Kolonel Inf Sapta Marwindu Ibraly, S.I.P. selaku penyelenggara kegiatan yang di laksanakan di Balai Sudirman Balikpapan mengingatkan kepada seluruh peserta agar menanyakan hal-hal yang dianggap kurang dipahami, sehingga nantinya tidak salah langkah dalam pelaksanaan di lapangan.
Pada kesempatan ini, Pabandya Wanwil Sterdam VI/Mlw, Mayor Arh M. Nanang R., menyampaikan materi Netralitas TNI, yang di dalamnya terdapat larangan dan sanksi hukum jika Prajurit TNI AD terbukti melanggar Netralitas TNI.
Mayor Nanang menyampaikan, bahwa ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Pertama anggota TNI diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota TNI juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,”ungkap Nanang dalam paparannya.
Ditambahkan pula oleh Mayor Abituren Akmil 2007 tersebut, “Anggota TNI juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.”
Kegiatan ini diikuti Anggota Kodam VI/Mlw baik militer maupun PNS yang berdinas di Wilayah Balikpapan dengan jumlah kurang lebih 150 orang. (Pendam VI/Mlw)
Discussion about this post