Samarinda, Borneoupdate.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim) menjalin sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal di Bumi Etam. Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya di 10 kabupaten/kota, ditemukan sekitar 20 lembaga penyiaran tidak berizin alias ilegal. “Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah, Jumat (5/7/2024).
Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin. Karena bagaimanapun, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.
“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi. Dan kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” ungkap Dedy Pratama.
Menutup pertemuan audiensi terkait penanganan lembaga penyiaran berlangganan ilegal yang di fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim itu, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Kaltim Achmad Jusriadi berpesan, agar KPID tetap mengutamakan upaya persuasif. penyelesaian secara pidana harus dijadikan alternatif terakhir.
“Kita harus mengedepankan edukasinya dulu. Kita undang mereka pemilik lembaga penyiaran yang belum berizin, untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi prosedur pengurusan izin penyiaran. Kalau tindakan persuasif itu tidak juga diindahkan, baru kita ambil langkah tegas pemidanaan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post