Balikpapan, Borneoupdate.com – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Korwil IV meminta adanya percepatan proses sertifikasi aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan. Permintaan tersebut agar aset milik negara itu bisa memiliki kekuatan hukum tetap dan terbebas dari sengketa lahan yang bisa merugikan pemerintah setempat.
“Kita dorong agar ada percepatan sertifikasi aset Pemkot. Karena tahun ini titik berat kita pada manajemen aset dan pendapatan. Makanya kita minta Pemerintah Kota Balikpapan lebih intens mempercepat penyelesaian soal aset tanah,” ujar Ketua Korwil IV KPK, Rustian, usai pertemuan di aula Pemkot Balikpapan, Selasa (29/06) siang.
Ia menjelaskan permintaan percepatan sertifikasi aset ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dimana ada sekitar 476 lahan yang belum disertifikatkan dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah. Namun dari data tersebut ada 7 titik lahan yang masih dalam status bersengketa sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.
“Pemkot hanya menargetkan 150 yang disertifikatkan di tahun 2021. Saya rasa ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini karena dokumennya sudah jelas,” tuturnya lagi.
Menurut Rustian pemerintah setempat tinggal melakukan pengukuran terhadap 469 titik lahan yang akan disertifikatkan dan hal itu bisa dipercepat dengan koordinasi terhadap instansi terkait. Ia memperkirakan proses pengukuran bisa terselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan apalagi dengan adanya percepatan ini, diharapkan pada tahun 2021 proses sertifikasi aset milik Pemkot Balikpapan dapat selesai.
“Kota Balikpapan harusnya 469 sertifikat bisa selesai dalam setahun. Daerah lain lebih besar dari itu bisa koko. Jadi tolong diingatkan pokoknya di 2021 semua lahan di milik Pemkot harus sudah disertifikatkan. Jadi ini percepatan,” jelasnya.
Rustian menambahkan pihaknya siap mendampingi proses sertifikasi terhadap aset milik pemerintah yang termasuk program pencegahan korupsi terintegrasi yang ditetap pemerintah. Mengingat masyarakat juga diminta mengurus sertifikasi lahannya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan dan sengketa hukum.
“Ini begitu penting, karena kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini. Karena selalu ada potensi sengketa di lahan pemerintah bila tidak segera diurus di kemudian hari,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post