Jakarta, Borneoupdate.com – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan KPPU memproyeksikan Merger dan Akuisisi di Indonesia akan terjadi peningkatan konsolidasi di sektor tertentu di mana perusahaan besar akan semakin berfokus pada penguatan portofolio produk. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Diskusi Hukum Persaingan Usaha yang mengangkat tema “Strategic Insights: Key Trends and 2025 Outlook on Competition Policy” di hadapan para Advokat yang tergabung pada Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA).
Lebih lanjut Aru memaparkan bahwa perkembangan pelaksanaan tugas KPPU di mana jumlah sanksi denda perkara pelanggaran Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 dari tahun 2000 hingga 2024 sebesar Rp 1.073.689.495.335 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Tren perkara pesekongkolan tender masih mendominasi jenis perkara yang pernah ditangani KPPU (70%) terutama di awal KPPU berdiri. Namun tren 10 tahun terakhir, perkara tender mengalami penurunan meskipun jumlahnya masih fluktuatif. “Perkara tender lebih bersumber dari laporan masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Aru.
Aru juga menyampaikan proyeksi merger dan akuisisi di tahun 2025 yang akan terus meningkat meliputi:
- Peningkatan konsolidasi di sektor tertentu dimana perusahaan besar akan semakin berfokus pada penguatan portofolio produk;
- Transformasi digital dan inovasi teknologi, perusahaan akan mencari peluang untuk mengakuisisi perusahaan startup yang memiliki keunggulan dalam digitalisasi dan inovasi;
- Ekspansi pasar global, banyak perusahaan luar negeri yang akan mencari peluang merger dan akuisisi di Indonesia untuk memperluas jangkauan geografis dan meningkatkan kapasitas operasional mereka; dan
- Restrukturisasi dan efisiensi operasional, perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan biaya produksi cenderung melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan yang memiliki teknologi atau infrastruktur yang dapat mendukung efisiensi biaya.
- Aru juga tekankan urgensi amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Seperti kita ketahui, UU 5/99 usianya sudah 25 tahun, ada hal-hal yang secara signifikan seharusnya diubah,” jelas Aru. Adapun hal substanstif yang belum diatur antara lain kelembagaan KPPU, kesekretariatan KPPU, kewenangan upaya paksa KPPU, ekstrateritorial, notifikasi pre-merger, program leniensi, eksekusi Putusan KPPU, dan digital market.
Kegiatan ini juga dibuka oleh Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan yang juga menghadirkan Dewan Penasehat ICLA Rikrik Rizkiyana sebagai narasumber. (*/KPPU)
Discussion about this post