Balikpapan, Borneoupdate.com- Untuk mempermudah proses perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana menggabungkan proses seleksi. Rencana tersebut akan direalisasikan saat pelaksanaan perekrutan yang dijadwalkan pada Januari 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan penggabungan tahapan seleksi itu dilakukan berdasarkan perubahan aturan KPU RI yang tercantum dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang jadwal seleksi PPK-PPS pada Pilkada serentak 2020. PKPU itu merupakan hasil revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang dipergunakan sebelum acuan dalam menyusun tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di daerah.
“Jadi kami akan gabungkan untuk proses pendaftaran PPK yang seharusnya bulan Februari 2020, bersamaan dengan jadwal pendaftaran PPS yang sudah dimulai pada Januari 2020,” kata Noor Thoha saat ditemui di kantor KPU Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan aturan itu, lanjutnya, panitia ad hoc yang dibentuk KPU Balikpapan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan bertugas selama 9 bulan. Mereka akan bertugas membantu KPU Kota Balikpapan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada, sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Balikpapan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2020 mendatang.
Adapun mengenai gaji yang akan diterima PPK dan PPS, menurut Thoha, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 735/MK-02 Tahun 2019 dirincikan gaji petugas Pilkada yakni untuk petugas PPK di kecamatan yang awalnya Rp 1,6 juta bagi anggota dan Rp 1,8 juta untuk ketua pada Pemilu 2019 lalu, naik menjadi Rp 1,9 juta bagi anggota dan Rp 2,2 juta untuk ketua. Lalu untuk petugas PPS di kelurahan yang awalnya Rp 900 ribu untuk anggota dan Rp 950 ribu bagi ketua naik menjadi Rp 1.150.000 bagi anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua.
“Bukan hanya PPK dan PPS yang naik gajinya. Petugas KPPS yang awalnya Rp 500 ribu bagi anggotanya dan Rp 550 ribu bagi ketuanya, naik menjadi Rp 900 ribu untuk anggota dan Rp 950 ribu bagi ketuanya. Sedangkan petugas Linmas yang awalnya Rp 400 ribu pada Pemilu 2019 naik menjadi Rp 450 ribu pada Pilkada 2020 mendatang,” tutur Thoha. (FAD)
Discussion about this post