Balikpapan, Borneoupdate.com- Usai melakukan launching Pilkada Balikpapan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi bakal calon yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Balikpapan. Mengingat dalam setiap pilkada ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk maju sebagai calon. Yakni jalur partai maupun perseorangan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha dalam sosialisasi di Hotel Benakutai (17/10) siang, mengatakan perhatian utama tentunya untuk calon dari jalur independen. Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. Dimana aturan terbaru jumlah dukungan lebih ringan calon perseorangan namun tetap harus melampirkan bukti berupa fotokopi KTP elektronik.
“Calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan. Karena itu kami harus sosialisasi kepada peminat di jalur perseorangan dan mereka harus tahu benar syarat ini mengingat jadwalnya di Desember hingga Januari,” ucap Thoha.
Untuk itu dalam sosialisasi kali ini, lanjut Thoha pihaknya mengundang Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, karena Peraturan KPU yang diberlakukan yakni PKPU pencalonan tahun 2017. Mengingat saat itu KPU Kaltim menyelenggarakan pemilihan gubernur. Sementara untuk PKPU terbaru yang mengatur pencalonan masih menunggu konsultasi dengan DPR RI.
“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita hari ini mensosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” jelas Thoha.
Ia menjelaskan setiap calon dari jalur independen wajib melampirkan formulir B1-KWK yang berisi data diri, lengkap dengan tanda tangan dan lampiran fotocopy KTP pendukungnya. Dimana data yang disetorkan kepada KPU dalam bentuk excel untuk memudahkan verifikasi administrasi. Hal itu berbeda dengan pilkada yang lalu saat calon independen membawa fotocopy KTP dukungan hingga berkarung-karung dan menyulitkan proses pencocokkan data. Sehingga jika dukungan tidak disertai formulir B1-KWK, maka dianggap tidak sah.
Thoha menambahkan, proses verifikasi pendukung calon independen dijadwalkan dalam dua tahap. Yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan PPS dengan sistem sensus. “Jadi setelah lolos administrasi maka KPU akan memeriksa secara faktual terhadap dukungan yang didaftarkan oleh calon dari jalur perseorangan,” tutup Thoha. (FAD)
Discussion about this post