Balikpapan, Borneoupdate.com – Meski dalam kondisi penurunan tingkat ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan terus berusaha menggenjot pemasukan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menunjukkan PAD dari sektor ini masih mampu melebihi target yang ditetapkan tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan data yang tercatat sudah mencapai 140%. Realisasi itu berasal dari hasil rekapitulasi atas perolehan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan hingga tanggal 30 September 2020 lalu.
“PBB ini masih menjadi andalan pemasukan kita. Realisasi pemasukan daerah dari PBB sudah melebih dari target hingga 140%. Kalau PBB targetnya turun tahun ini sekitar Rp 56 miliar. Sekarang sudah sekitar 140 persen, jadi sekitar Rp 78 miliar,” ujarnya kepada wartawan.
Pencapaian target itu lanjut Haemusri, dipicu oleh penurunan target PBB yang disepakati dalam masa pandemi Covid-19. Dimana dari target awal sebesar Rp 90 miliar diturunkan menjadi Rp 56 miliar. Sementara dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, untuk mendukung pemberlakuan protokol kesehatan, pihaknya membatasi jumlah warga yang mengantri di loket pembayaran maksimal 50 hingga 150 orang per hari.
“Jadi secara kalkulasi sebenarnya masih di bawah target asal. Namun pendapatan PBB kita ini melebihi target yang sudah direvisi karena masa pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, menurut Haemusri pihaknya juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan online. Sehingga masyarakat dapat membayar PBB melalui melalui kasir indomaret, aplikasi Go-Jek, Bank Kaltimra, Bank Mandiri dan lainnya.
Ia menambahkan dalam upaya memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran PBB di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran. Dimana jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berakhir 30 September 2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
“Mengingat banyaknya masyarakat yang mengantri untuk memenuhi kewajiban membayar PBB, maka kami juga telah memperpanjang jadwal pembayaran PBB yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 30 September 2020 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2020,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post