Paser, Borneoupdate.com – Sebanyak 5.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP ) yang rusak atau tidak valid di Kabupaten Paser dimusnahkan untuk menjaga keamanan data pribadi warga.
“5.000 e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar,” Kata Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi. Ia menjelaskan e-KTP yang dimusnahkan itu, dalam kondisi rusak fisik, seperti chip tidak berfungsi, patah, atau datanya sudah tidak sesuai lagi.
Pemusnahan tersebut, tambah Isnaini, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga. Menurut Isnaini, 5000 e-KTP yang dimusnahkan itu dikumpulkan sejak Agustus tahun lalu. Dalam pemusnahan itu Disdukcapil menghadirkan Inspektorat kemudian dibuatkan berita acaranya.
“Kebetulan saat pemusnahan 5.000 e-KTP Selasa (14/1) disaksikan Kasubdit Wilayah 3 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang sedang melakukan kunjungan kerja,” kata Isnaini.
Bagi masyarakat yang mau mengganti KTP-el miliknya yang rusak, Isnaini meminta datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP yang rusak dan menyertakan Kartu Keluarga. ”e-KTP yang rusak diminta petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” katanya.
Sedangkan warga yang kehilangan e-KTP dan ingin mengganti, maka berkas yang harus dibawa kartu keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian. (*/MCPaser)
Discussion about this post