Balikpapan, Borneoupdate.com – Berdasarkan edaran adaptasi kebiasaan baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan. Bagi pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, memberi batas pengunjung, mengatur jarak kursi, melakukan disinfektan secara rutin dan mengupayakan pembayaran secara non tunai.
” Kembali mengingatkan kepada masyarakat baik kepada pelaku usaha maupun pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ditempat makan, restoran atau kafe,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty melalui media sosial Covid 19, Minggu (13/12/2020).
Dijelaskan, bagi masyarakat yang akan menuju rumah makan maupun saat berada dirumah makan agar wajib menerapkan protokol kesehatan. Serta masyarakat atau pengunjung wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, apabila memiliki gejala seperti demam, flue, nyeri tenggorokan sebaiknya tetap dirumah saja.
Lanjutnya, Dio sapaan akrabnya mengatakan ketika berada di rumah makan pengunjung wajib menggunakan masker dan duduk dengan jarak minimal satu meter. Setelah melakukan aktivitas makan dan minum masker dapat digunakan kembali.
Mengingat hari ini Minggu (13/12/2020), kasus terkonfirmasi positif Covid 19 Balikpapan mengalami penambahan sebanyak 55 kasus dan 15 kasus selesai isolasi. Kasus terkonfirmasi positif yang menonjol berasal dari riwayat tracing kasus berjumlah 23 orang, kemudian riwayat suspek sebanyak 22 kasus.
Hingga akhirnya Balikpapan, total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 mencapai 4.938 kasus diantaranya pasien yang masih dirawat dirumah sakit berjumlah 169 orang, pasien yang masih isolasi sebanyak 284 orang, pasien positif yang dinyatakan sembuh 4.242 orang dan pasien positif yang meninggal dunia 243 orang.(*)
Discussion about this post