Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi III DPRD Balikpapan mempertanyakan sikap resmi pemerintah terhadap proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Pasalnya progres kinerja pihak kontraktor tergolong minim. Yakni hanya mencapai 21% meski telah mendapatkan perpanjangan waktu pengerjaan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengatakan ada sejumlah persoalan yang muncul dari proyek tersebut. Mulai prosentase kinerja di lapangan hingga persoalan lahan warga. Sementara proyek ini sudah berjalan dan seharusnya berakhir di Desember 2022 lalu.
“Kami pernah mengingatkan pembebasan lahan dulu baru proyek pengendalian banjir DAS Ampal. Harusnya ketika kemarin proyek pengendalian banjir DAS Ampal 6 titik sudah di launching itu harus clean and clear,” ujarnya kepada wartawan.
Faktanya menunjukkan, lanjut Kamaruddin, progres pengerjaan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ampal tidak memenuhi syarat. Laporan terakhir menyebutkan prosentase pekerjaan baru sekitar 21%. Padahal dalam kontrak menyebutkan angka 32% untuk progres di akhir tahun. Pihak kontraktor menyebut ada sejumlah kendala yang membuat progres di lapangan belum maksimal.
Mulai dari cuaca, utilitas hingga persoalan dengan pemilik lahan. Di mana pihak perusahaan sudah menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan. Termasuk kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai perwakilan dari pemerintah setempat.
“Kami bertanya-tanya ada apa dengan pemerintah setempat. Kenapa tidak melakukan pemutusan kontrak kerja kepada kontraktor proyek DAS Ampal. Padahal sebelum ada perpajangan waktu kontraktor juga telah menerima SP1 hingga SP3,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post