Samarinda, Borneoupdate.com — Pemerintah Kota Samarinda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang menjadi calon penerima dana hibah pariwisata. Dana hibah ini diperuntukkan bagi pengusaha hotel dan restoran akibat pandemi Covid-19.
Penandatangan dilakukan melalui virtual bersama Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, bertempat di aula rumah jabatan wali kota Samarinda pada Senin (28/12/2020).
Walikota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi Covid-19.
“Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria dan yang telah ditentukan pemerintah pusat serta langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku usahanya,” jelasnya.
Ia berharap penerima dana hibah bisa dimanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak secara online melalui perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga pajak yang dilaporkan bisa lebih akuntabel.
Di kota Samarinda terdapat sedikitnya ada sebanyak 33 hotel dan 44 restoran yang mendapat dana hibah ini. Besaran dana yang diterima akan bervariasi. Masing-masing hotel dan restoran ada yang menerima mulai dari Rp400 ribu hingga Rp450 Juta, tergantung besaran dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.
“Karena perangkat atau aplikasi yang kita sediakan ini secara tidak langsung membantu pemilik usaha memantau usahanya secara real time,”urai Walikota Samarinda ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani menambahkan mereka yang menerima dana hibah ini merupakan hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
“Jadi total dana hibah yang kita terima dari pemerintah pusat totalnya sebesar Rp15,4 Miliar, dimana 70 persen dihibahkan untuk hotel dan restoran, sementara 30 persennya untuk Pemerintah Kota,” kata Ayu.
Tapi sayang sambung dia, karena dana tadi baru di transfer pemerintah pusat pada tanggal 20 Desember kemarin, maka pemanfaatan dana hibah sebesar 30 persen untuk pemerintah tadi tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Ini dikarenakan batas waktu yang mepet dengan tutup tahun sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan beberapa rangkaian kegiatan.(YA)
















Discussion about this post