Samarinda, Borneoupdate.com – Selama pandemi di Samarinda jelas Walikota, banyak kebijakan yang harus ia keluarkan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19. Salah satunya meringankan beban warga dan rumah ibadah dalam pembayaran tagihan air bersih PDAM Samarinda.
Kebijakan itu diterbitkan Walikota Samarinda selama dua bulan dan gratis untuk kelompok rumah tangga D1 dan kelompok sosial. Dimana semua tagihan tersebut ditanggung oleh anggaran APBD Kota Samarinda.
“Termasuk bantuan-bantuan sosial yang sudah kita keluarkan, memang dilakukan semua secara dadakan untuk membantu warga. Oleh itu, untuk masalah pelaporannya seiring waktu berjalan kami juga selalu memperbaiki sistem dan pelaporannya,” ujar Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang saat menerima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Kaltim yang baru, Supriyadi, pada Rabu (21/10).
Wali Kota dua periode ini hanya berharap, di penghujung jabatannya pengelolaan keuangan Pemkot untuk tahun 2020 bisa berjalan sesuai harapan.
“Samarinda sudah berhasil mengukir WTP (pengelolaan akuntabilitas keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian) bisa kembali diraih dalam memberikan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Kaltim yang baru, Supriyadi menanyakan langsung tentang penyerapan dan realisasi anggaran penanganan Covid-19.
Supriyadi mengatakan jika saat ini akuntabilitas penanganan Covid-19 menjadi fokus tugasnya. Oleh itu, pihaknya tengah mengawal pelaporan anggaran dana Covid di kabupaten/kota melalui monitoring dan evaluasi untuk dilaporkan ke pusat.
“BPKP akan selalu membantu Pemkot dalam memberikan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. Termasuk, mengontrol penyerapan realisasi anggaran Covid-19 di Pemkot Samarinda serta data pelaporan bantuan sosialnya,” ujarnya, Selasa (20/10).
Dirinya juga menyarankan agar kedepannya Pemkot Samarinda dapat menunjang penerapan manajemen risiko dan audit internal berbasis risiko, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Risk Management dan Risk Based Internal Audit (SIRRBIA) yang telah dikembangkan oleh BPKP.
“Sebenarnya pengembangan aplikasi ini bagian dari program Bapak Presiden yang menginginkan agar pengelolaan keuangan Pemerintah bisa berjalan transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ungkapnya.(YA)
Discussion about this post