Balikpapan, Borneoupdate.com – Penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir di Balikpapan membuat pemerintah setempat bakal memberikan sejumlah relaksasi. Salah satunya pada tempat wisata yang sempat mengalami penutupan saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan hingga kini kota minyak masih berstatus PPKM level 4 yang berlaku hingga 6 September 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 yang menetapkan Kota Balikpapan menjadi salah satu kabupaten/kota di luar pulau Jawa Bali dengan status tersebut.
“Di level lokal kami memberikan relaksasi. Ini terkait ekonomi masyarakat juga. Jadi pusat perbelanjaan, tempat hiburan hingga wisata dibuka dengan secara terbatas. Kalau wisata hanya boeh 25% sementara ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (02/08).
Sesuai kebijakan sebelumnya, lanjut Zulkifli, pemerintah tetap mengizinkan objek wisata untuk buka meski kota ini status PPKM nantinya diperpanjang. Sebab dengan kondisi PPKM level IV saat ini, pemerintah tetap harus memberikan kelonggaran (relaksasi) agar ekonomi bisa terus berjalan.
“Intinya kami minta tetap mematuhi protokol kesehatan. Kami minta komitmen apapun itu masker tidak boleh lepas, cuci tangan dan hindari kerumunan. Untuk wisata milik pemerintah sudah kami ingatkan,” tuturnya lagi.
Sementara untuk objek wisata yang dikelola swasta, menurut Zulkifli, pihaknya juga sudah meminta komitmen yang sama dalam hal protokol kesehatan. Termasuk melibatkan Satpol PP sebagai pengawas penerapan protokol kesehatan di masa pandemi dan juga relawan dari PMI maupun Duta Wisata.
“Dalam hal-hal begini dengan pengelola objek wisata lain dan hotel tolong komitmennya. Kita bersyukur sebagaimana disampaikan Balikpapan sudah mulai turun kasusnya. Mudah-mudahan bisa turun status zonanya ke depannya,” jelasnya.
Meski menerapkan beberapa relaksasi, tambah Zulkifli, pihaknya meminta masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi potensi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19. Hal yang sama juga berlaku pada warung makan atau restoran yang diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Sesuai diskusi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota, kursinya berhadapan bisa dilakukan. Kalau memakai kursi dan meja panjang, maka bisa diselang-seling duduknya,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post