Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu perkembangan status level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Hal itu akan menjadi acuan untuk memutuskan relaksasi terhadap kegiatan perekonomian masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan ada beberapa sektor yang sudah buka dengan pengaturan ketat. Sementara ada juga yang hingga kini belum mendapatkan izin sama sekali. Seperti pasar malam, wahana permainan hingga kegiatan pembelajaran secara tatap muka (PTM).
“Untuk saat ini kita masih berada di level IV. Belum ada informasi perubahan status kita. Makanya kita tunggu status PPKM ini. Kita tentu terus berharap segera turun level. Makanya ini vaksinasi terus digenjot,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (03/10).
Meski begitu, lanjut Zulkifli, pihaknya tetap mengizinkan pembukaan sektor ekonomi secara terbatas. Seperti izin operasional tenant di pusat-pusat perbelanjaan dengan pengaturan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen. Termasuk kegiatan seni budaya masyarakat dan tempat wisata dengan kapasitas hanya 25 persen. Adapun sektor pendidikan masih belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah setempat.
“Termasuk juga tempat ibadah dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk THM beroperasi secara bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas. Durasi buka dalam sehari maksimal hanya selama 4 jam dan wajib memberitahukan jam buka dan tutup kunjungan,” tuturnya lagi.
Sementara khusus pasar malam, bioskop dan wahana permainan, menurut Zulkifli masih ditutup. Meski angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semenjak pemberlakuan PPKM level IV sudah menunjukkan tren penurunan. Hal yang berbeda untuk warung makan dan restoran yang sudah boleh dibuka. Dimana pengelola diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan (30 orang).
“Untuk pasar malam belum boleh buka. Yang buka itu warung makan dan restoran. Intinya kami meminta masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes). Nanti baru boleh buka kalau PPKM level IV sudah turun,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post