Balikpapan, Borneoupdate.com – Aliansi organisasi masyarakat di Kota Balikpapan mempertanyakan lambatnya pengesahan rancangan Perda Ketenagakerjaan. Aspirasi ini mereka wujudkan dengan berunjuk rasa di depan gedung wakil rakyat. Usai berorasi, pihak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan pengunjuk rasa.
Pihak masyarakat mendesak percepatan penyelesaian rancangan Perda Ketenagakerjaan. Sebab payung hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Pasalnya aturan ini memuat tentang kewajiban perusahaan menyerap 70% tenaga kerja lokal.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro mengakui prosesnya cukup panjang. Di mana jadwal untuk sidang paripurna sudah menyesuaikan dengan agenda yang tersusun. Pihak badan musyawarah (Banmus) yang menyusun proses persidangan hingga sampai tahap akhir pengesahan.
“Kita sudah tiga kali paripurna. Jadwal paripurna itu dari Banmus. Mulai dari nota penjelasan walikota. Lalu tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD. Lalu jawaban walikota,” ujarnya, Senin (25/09).
Menurut Budiono, saat ini pembahasannya sudah masuk ke tahap harmonisasi di Pemerintah Provinsi Kaltim. Tinggal menunggu proses pandangan akhir dan pengesahan menjadi peraturan daerah. Meski begitu untuk penerapan di lapangan tindak bisa secara langsung. Karena harus memiliki peraturan walikota sebagai petunjuk teknis.
“Saya pikir itu perlu waktu dan nanti badan musyawarah yang akan menjadwalkan. Saya pikir waktunya tinggal sebentar lagi karena sudah harmonisasi di Pemprov Kaltim. Karena tahapan lain sudah terselesaikan,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post