Samarinda, Borneoupdate.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatiha minta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penyesuaian terhadap penarikan retribusi dan pajak daerah.
Disampaikannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah memberikan pemahaman baru dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya berdasarkan regulasi tersebut ada beberapa hal yang perlu diadaptasi penerapannya di daerah termasuk juga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir jumlahnya jadi lebih sedikit dari yang sebelumnya.
“Pemkot perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU tersebut, termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapat asli daerah (PAD) sebesar 10 persen saja,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu di Sekretariat DPRD Samarinda.
Laila Fatihah menerangkan kebijakan tersebut menjadi konsekuensi pemerintah daerah kita untuk mensosialisasikan serta mengimplementasikannya dengan baik. Sebab, sebut dia, yang diketahui masyarakat saat ini penarikan retribusi parkir itu sebesar 30 persen.
Dikhawatirkannya perubahan ini menjadi kesempatan yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil 20 persen lainnya, hal tersebut tentunya akan merugikan banyak pihak.
Di Komisi II DPRD Samarinda sendiri, ia katakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna mampu menyesuaikan antara retribusi dan pajak daerah.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, karena dari UU tersebut hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Artinya akan ada perubahan terhadap retribusi daerah di Bapenda,” tegasnya. (ANA/adv/DPRDSamarinda)
















Discussion about this post