Jumat, 27 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home COVID-19

PERDA COVID-19 BAKAL BATAL

Redaksi by Redaksi
22/10/2020
in COVID-19, Daerah, Politik
0
A A
0
PERDA COVID-19 BAKAL BATAL
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan Covid-19 yang sedang dibahas antara DPTD dan Pemerintah Kota Balikpapan nampaknya bakal tidak terealisasi. Pasalnya dalam beberapa pembahasan terakhir muncul opsi metevisi perda yang sudah ada dengan memasukkan protokol kesehatan dan isi Perwali ke.dalam perda yang sudah ada.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan rencana awalnya yakni meningkatkan status peraturan walikota nomor 23 tahun 2020 menjadi peraturan daerah percepatan penanganan Covid-19. Namun dalam pembahasan kebijakan tersebut, muncul opsi tidak dibuatkan dalam peraturan daerah tersendiri. Melainkan dengan merevisi Perda yang ada yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Saya ada di undang untuk membahas kelanjutan rencana tersebut. Ada beberapa alternatif dalam pembahasan tersebut. Salah satunya nanti akan diintegrasikan dengan perda penyelenggaraan ketertiban umum,” ujarnya kepada wartawan.

Hal itu lanjut Zulkifli sudah dipraktekkan oleh sejumlah daerah di antaranya Kota Surabaya. Mengingat langkah tersebut dinilai pihak pemerintah maupun DPRD lebih tepat untuk menangani kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

“Kemarin arahnya lebih ke sana yakni merevisi perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Nanti dimasukkan tentang protokol Covid-19,” terangnya.

Menurut zulkifli kemungkinan besar pihaknya tidak akan membentuk perda baru. Tetapi merevisi dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Meski tidak menutup kemungkinan disepakati pembentukan perda covid-19.

“Jadi mungkin tidak ada perda Covid-19. Jadi tidak berdiri sendiri. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan ada pembahasan lain. Hasil pertemuan kemarin arahnya seperti itu,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan pihaknya Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan telah melakukan sejumlah pembahasan untuk mengkombinasikan sejumlah aturan yang ada dalam Perwali 20 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dalam revisi Perda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan agar Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang penanganan pelanggaran yustisi yang harus diselesaikan melalui proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),  tapi juga non yustisi yang berupa sanksi administratif di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan kinerja petugas yang ada di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga denda yang sudah ada dalam Perwali tetap bisa diterapkan. 

“Kita juga mengusulkan untuk pelanggaran non yustisi, yang sifatnya tidak melalui  persidangan tetap akan diakomodir dalam Perda tersebut, supaya aparat dapat lebih fleksibel dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” tutupnya. (FAD)

Tags: satgascovid19

Related Posts

WALIKOTA BALIKPAPAAN TEGASKAN SURAT EDARAN RESEPSI PERNIKAHAN

WALIKOTA BALIKPAPAAN TEGASKAN SURAT EDARAN RESEPSI PERNIKAHAN

19/12/2020
GUBERNUR MINTA MASYARAKAT DUKUNG PETUGAS YANG LAKUKAN 3T

GUBERNUR MINTA MASYARAKAT DUKUNG PETUGAS YANG LAKUKAN 3T

18/12/2020
RAPID TEST ANTIGEN TERSEDIA DI BEBERAPA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BALIKPAPAN

RAPID TEST ANTIGEN TERSEDIA DI BEBERAPA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BALIKPAPAN

18/12/2020
WAPRES APRESIASI MEDIA YANG BERITAKAN PANDEMI COVID-19

WAPRES APRESIASI MEDIA YANG BERITAKAN PANDEMI COVID-19

14/12/2020
Next Post
DPRD MINTA PENGELOLA SEKOLAH BERSABAR

DPRD MINTA PENGELOLA SEKOLAH BERSABAR

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

26/06/2025
Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

26/06/2025
Perusahaan Global Berlomba Lomba Pakai Stablecoin. Kenapa?

Perusahaan Global Berlomba Lomba Pakai Stablecoin. Kenapa?

26/06/2025
Ponton Bali Benoa Marina Diluncurkan, Pelindo Melangkah Wujudkan Indonesia Destinasi Wisata Maritim Premium Dunia

Ponton Bali Benoa Marina Diluncurkan, Pelindo Melangkah Wujudkan Indonesia Destinasi Wisata Maritim Premium Dunia

26/06/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

26/06/2025
Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

26/06/2025
Perusahaan Global Berlomba Lomba Pakai Stablecoin. Kenapa?

Perusahaan Global Berlomba Lomba Pakai Stablecoin. Kenapa?

26/06/2025
Ponton Bali Benoa Marina Diluncurkan, Pelindo Melangkah Wujudkan Indonesia Destinasi Wisata Maritim Premium Dunia

Ponton Bali Benoa Marina Diluncurkan, Pelindo Melangkah Wujudkan Indonesia Destinasi Wisata Maritim Premium Dunia

26/06/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In