Samarinda, Borneoupdate.com – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat. Saat ini cara yang yang paling efektif menangkal virus Covid-19 terletak pada perilaku masyarakat.
Perilaku yang benar adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan orang banyak dan selalu menggunakan masker apabila ke luar rumah.
“Faktanya di masyarakat, persepsi, pengetahuan, dan perilaku di masyarakat masih beragam. Sehingga upaya penekanan Covid-19 ini belum maksimal. Ada yang menganggap ini terlanjur dibesar-besarkan sehingga menolak untuk terlibat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Wakil Dekan II Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, dr Ike Anggraeni, M Kes, pada sabtu (24/10).
Selain banyak masyarakat yang ragu akan kebijakan pemerintah, sebaliknya banyak juga masyarakat yang mendukung anjuran protokol kesehatan tersebut.
“Oleh karena itu, sosialisasi dan kajian perilaku dari sudut pandang kesehatan masyarakat sangat diperlukan,” ucapnya.
Sementara itu, relawan Samarinda Joko Ismoyo mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama tujuh bulan, terus dibarengi dengan upaya pencegahan yang maksimal. Diantaranya strategi penanggulangan dini, edukasi masyarakat dan penyemprotan desinfektan di banyak titik di Kota Samarinda.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, masih perlu ketegasan dari tim yang terlibat.
Saat ini ujarnya bukan lagi saatnya untuk sosialisasi seperti pada awal pandemi. Namun sudah pada tahapan penindakan yang tegas yang akan diikuti dengan kepatuhan.
“Percuma saja kalau tempat ibadah, rumah, kantor dan jalan disemprot desinfektan kalau kesadaran masyarakatnya masih rendah. Saat ini kita harus tegas. Masa sosialisasi sudah lewat,” tegasnya.
Dari catatannya, sudah dua kali Pemkot Samarinda melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan yaitu di Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Sungai Pinang.
“Dalam penindakan ini, Pemkot Samarinda telah menindak sebanyak 85 orang yang terjaring dan langsung dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial. Walaupun jumlahnya masih jauh dari target namun sudah ada 58 orang yang benar-benar kena denda minimal sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.(YA)
Discussion about this post