Rabu, 9 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!

admin@borneo19 by admin@borneo19
11/02/2025
in Teknologi
0
A A
0
Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak
pelaku usaha beranggapan bahwa perusahaan yang belum atau tidak beroperasi
tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, anggapan ini keliru dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Kewajiban
Pelaporan SPT bagi Perusahaan Tidak Aktif

Menurut
peraturan perpajakan di Indonesia, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan masih berstatus aktif, perusahaan tersebut wajib melaporkan SPT
Tahunan, meskipun tidak ada kegiatan operasional atau penghasilan selama tahun
pajak tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan yang tidak
beroperasi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan selama NPWP masih
aktif dan belum diajukan permohonan non-efektif.

Sanksi
atas Kelalaian Pelaporan SPT

Kelalaian
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi
berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan adalah sebesar
Rp1.000.000 untuk setiap keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain
sanksi administrasi, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang
dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak
benar. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Opsi
bagi Perusahaan yang Tidak Lagi Aktif

Bagi
perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak berencana untuk
melanjutkan kegiatan usaha, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan penetapan
sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status NE, perusahaan tidak lagi
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari
perusahaan kembali beroperasi atau melakukan transaksi perpajakan, status NE
akan diubah kembali menjadi aktif.

Untuk
mengajukan permohonan status NE, perusahaan harus memenuhi kriteria yang
ditetapkan, antara lain tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak
memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan
ini harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan
terdaftar.

Dampak Ketidakpatuhan dalam Pelaporan Pajak

Selain denda dan sanksi pidana, ketidakpatuhan
dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dalam
aspek lain. Misalnya, perusahaan yang memiliki riwayat pajak yang buruk bisa mengalami
kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, mendapatkan proyek pemerintah, atau
menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan
transparansi pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan adanya sistem
pajak online seperti e-Filing dan e-Form melalui DJP Online, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak. Ini
berarti perusahaan yang tidak melaporkan SPT dapat lebih cepat terdeteksi dan
dikenakan sanksi.

Langkah
Mudah untuk Melaporkan SPT

Bagi perusahaan yang tidak beroperasi,
melaporkan SPT sebenarnya tidak sulit. Perusahaan hanya perlu mengisi laporan
nihil atau menyampaikan bahwa tidak ada transaksi dalam tahun pajak berjalan.
Ini bisa dilakukan melalui e-Filing di laman DJP Online tanpa harus datang ke
kantor pajak.

Dengan langkah yang
sederhana ini, perusahaan dapat menghindari denda dan menjaga reputasi bisnis
mereka di mata regulator serta mitra usaha.

Pentingnya
Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

Kepatuhan
dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab
perusahaan sebagai Wajib Pajak. Selain menghindari sanksi administrasi dan
pidana, kepatuhan ini juga mencerminkan integritas dan komitmen perusahaan
dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak.

Bagi
perusahaan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan
SPT, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi KPP
setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.

Dengan
memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjalankan
operasionalnya dengan lebih tenang dan terhindar dari potensi masalah hukum di
masa depan.

Jangan lupa batas pelaporan SPT untuk Badan usaha adalah di
Akhir April 2025 ini! Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Sahabatlegal.com
untuk info lebih lanjut. Sahabatlegal merupakan legal service yang melayani jasa
pembuatan PT
perorangan, jasa pendaftaran merek, virtual office, dll

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Related Posts

Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

09/07/2025
PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

09/07/2025
Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

09/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

09/07/2025
Next Post
5 Kelebihan Naik Taksi Listrik Online Evista di Bandara Pekanbaru

5 Kelebihan Naik Taksi Listrik Online Evista di Bandara Pekanbaru

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

09/07/2025
PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

09/07/2025
Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

09/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

09/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

Lari untuk Yayasan RMHC: 22 Pelari Siap Bawa Misi Yayasan RMHC Indonesia ke World Marathon Majors 2025

09/07/2025
PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

PLN Hadirkan Terang di 54 Sekolah

09/07/2025
Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

Tingkatkan Produktivitas Keuangan Bisnis Lewat Otomasi Akuntansi Modern

09/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

09/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH
COVID-19

ENAM KECAMATAN DI SAMARINDA KE LUAR ZONA MERAH

30/10/2020
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu