Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatatkan saldo piutang pajak milik Pemerintah setempat mencapai Rp 311 miliar hingga tahun anggaran 2021. Saldo piutang ini berasal dari tunggakan pajak di berbagai sektor yang terjadi sejak tahun 1993 hingga tahun 2020.
“Ini data per tanggal 30 Desember 2020. Jadi ada supervisi dari KPK yang meminta kita menyelesaikan persoalan tunggakan pajak dan realisasi tagihan pajak. Kita sudah laporkan ke KPK dari Rp 311 miliar kita baru selesaikan sekitar Rp 8 miliar,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar, saat ditemui di kantor Walikota, Selasa (29/06).
Ia menjelaskan piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total mencapai Rp 282 miliar. Angka tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni pajak yang bisa ditagihkan dan yang tidak bisa ditagihkan. Dimana total PBB yang bisa diproses hanya mencapai Rp 142 miliar sementara sisanya masuk kategori kadaluarsa.
“Piutang pajak ini awalnya dikelola KPP Pratama hingga tahun 2012. Kemudian dialihkan ke Pemkot Balikpapan include dengan permasalahannya sampai dengan saat ini. dari 11 mata piutang pajak lainnya. Karena yang terbesar adalah PBB maka konsentrasi kita adalah percepatan piutang PBB,” jelasnya.
Menurut Haemusri ada beberapa faktor yang menjadi kendala tunggakan PBB yang tidak bisa ditagih tersebut. Antara lain karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kadaluarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Namun pemerintah masih melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu sebelum menghapus piutang PBB dari objek pajak yang terhutang.
“Yang bisa ditagih itu Rp 142 miliar aja. Itu yang kita verifikasi. Untuk sisanya menurut BPK tidak boleh langsung dihapuskan. Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post