Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyebut ada 600 pom mini yang beroperasi. Pemerintah sudah sempat melakukan penertiban terhadap usaha jual beli BBM milik masyarakat ini. Karena praktek ini melanggar Perda Ketertiban Umum Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 yang melarang penjualan BBM eceran.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib meminta proses penertiban sesuai aturan. Di mana para pedagang ini belum memenuhi standar keamanan dalam kegiatan berjualan. Bahkan berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran di kawasan pemukiman warga.
”Data terbaru hampir menuju 600 pom mini. Kalau tidak ada penertiban bisa berbahaya terutama potensi kebakaran. Pom mini ini banyak beroperasi di kawasan tengah kota,” ujarnya, Jumat (15/09).
Dari sisi sosial, lanjut Najib, kehadiran pom bensin mini ini cukup membantu perekonomian masyarakat. Termasuk mempermudah pengguna kendaraan saat membeli BBM tanpa harus mengantri panjang di SPBU yang beroperasi di Balikpapan. Namun ia juga mengakui ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola pom mini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Sementara posisi mereka berjualan berada di tepi jalan yang ramai dengan lalu lintas kendaraan dan pemukiman.
“Keberadaan Pom mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan sehingga beresiko kebakaran,” tuturnya lagi.
Menurut Najib, Satpol PP perlu memperkuat pengawasan dengan turun ke lapangan untuk sosialisasi dan penertiban. Apalagi sudah ada payung hukum yang menjadi dasar kegiatan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh. Harusnya Satpol PP segera turun ke lapangan,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post