Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk ketiga kalinya pada Maret ini. Meski begitu perpanjangan PPKM tersebut juga dibarengi dengan sejumlah relaksasi yang diberikan kepada sektor ekonomi dan kegiatan masyarakat umum.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan relaksasi akan diberikan pada penyedia fasilitas umum seperti kolam renang, waterboom termasuk pasar malam. Mengingat angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semenjak pemberlakuan PPKM mikro sudah menunjukkan tren penurunan.
“Sejumlah fasilitas umum mulai kita buka di perpanjangan PPKM mikro yang ketiga ini. Namun para pengelola tetap harus mematuhi aturan yang dikeluarkan saat relaksasi,” ujarnya kepada wartawan di halaman kantor Walikota Balikpapan, Kamis (25/03) siang.
Zulkifli merincikan aturan yang diberikan kepada penyedia fasilitas umum meliputi kapasitas pengunjung maksimal hanya 25%. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tentang PPKM mikro yang mengatur pembukaan secara bertahap untuk fasilitas umum bagi daerah yang sudah menunjukkan tren penurunan.
“Untuk pasar malam juga boleh buka. Karena ini sudah mendekati bulan ramadhan. Saya sudah koordinasi dengan Kemenag Balikpapan soal itu. Pedagang juga harus mau mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
Menurut Zulkifli kegiatan pasar malam hanya boleh dibuka tiga kali dalam satu pekan yakni di hari Senin, Kamis dan Sabtu. Hal yang sama juga berlaku pada kegiatan sosial masyarakat seperti agenda RT, LPM dan kelurahan maupun kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya disamakan dengan aturan pemerintah soal pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan.
“Kita samakan dengan acara pernikahan. Jadi maksimal undangan 200 dan maksimal waktu pelaksanaan hanya 5 jam. Ini sudah sesuai kebijakan nasional saat ini,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post