PPU, Borneoupdate.com – Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 6 Januari 2025, mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang diperlukan sebagai dasar untuk melanjutkan proses penetapan tersebut.
Pada rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025, semula telah di rencanakan bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2025. Namun, mengingat surat dari KPU RI yang sangat dinantikan belum terbit, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ditunda hingga surat tersebut diterbitkan dan disampaikan ke KPU PPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, mengkonfirmasi penundaan tersebut melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan ditunda sampai surat dari KPU RI diterbitkan.
“KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara. Setelah itu, KPU akan menyurati KPU daerah untuk menjelaskan bahwa daerah-daerah yang tidak ada permohonan sengketa dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Mochamad Misran.
Beliau juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait penetapan pasangan calon terpilih akan segera diinformasikan setelah surat dari KPU RI diterbitkan.
Dengan penundaan ini, KPU PPU berharap agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses ini akan segera disampaikan setelah ada konfirmasi lebih lanjut dari KPU RI. (/*DiskominfoPPU)
Discussion about this post