Balikpapan, Borneoupdate.com – Kasus perseteruan dua developer, Suhardi Hamka dan Jamri, di Balikpapan kini memasuki babak baru. Sebelumnya, pihak Jamri sudah melayangkan tiga laporan terkait Suhardi yakni dua di tahun 2019 dan satu lainnya menyusul di tahun 2020. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menetapkan status tersangka kepada Suhardi. Namun lewat proses hukum dari pihak pengacara terlapor ketiga laporan tersebut sudah resmi dihentikan.
“Kasus ini sudah dari tahun 2017 lalu. Kan PT Borneo 86 ini pendirinya Jamri sebagai direktur utama dan klien kami Suhardi jadi direktur operasional. Perseteruan bermula soal ada dugaan penyalahgunaan uang perusahaan,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Suhardi, di PN Balikpapan, Senin (13/06).
Padahal, lanjutnya, persoalan ini sudah tuntas pembahasannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2016. Namun salah satu pemegang saham masih keberatan dan melapor ke Polda Kaltim di tahun 2017. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim sendiri sudah mengeluarkan SP2HP. Surat itu menyatakan penghentian penyelidikan karena kasusnya bukan ranah pidana.
“Harusnya perkara ini sudah selesai. Tapi pihak Jamri kembali melapor di tahun 2019. Sampai klien kami mendapatkan status tersangka. Ketika itu kami bermohon mengajukan gelar perkara di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hasilnya keluar rekomendasi penghentian perkara (SP3),” tutur Zakir.
Pihak Polda Kaltim, jelasnya, menindaklanjuti rekomendasi mabes Polri dengan menghentikan proses laporan tersebut (SP3). Polda Kaltim menyatakan bahwa perkara yang masuk bukan kategori pidana dan bisa berlajut setelah ada putusan pra peradilan terhadap penerbitan SP3. Faktanya dua poin ini tidak dipatuhi pihak pelapor. Mereka malah kembali membuat laporan atas perkara yang sama di tahun 2021.
“Klien kami lagi-lagi jadi tersangka. Ini sudah tiga kali. Makanya kami ajukan permohonan pra peradilan. Kami hanya ingin mendudukan bahwa perkara hukum ini harus berdasarkan rambu-rambu yang ada. Harus berdasarkan aturan main yang sudah ada,” ucapnya lagi.
Menurut Zakir proses penetapan status tersangka atas kliennya harus merujuk pada peraturan yang jelas. Seperti peraturan Kapolri tentang penyelidikan, penyidikan sampai penetapan status. Kemudian bagaimana persoalan itu dalam kaca mata Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab semua pihak harus konsisten dan memastikan tidak ada pelanggaran atas kedua aturan tadi.
“Jangan sampai melebar dari proses itu. Ini yang kami tidak inginkan. Karena ini menyangkut keadilan warga negara. Kan presiden sudah mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Jadi kami mengajukan pra peradilan ini,” tuturnya lagi.
Dalam sidang perdana pra peradilan ini, lanjut Zakir, pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. Saksi ahli tadi menyatakan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum. Artinya penghentian atas sebuah perkara tidak boleh membuka celah ada pelaporan yang terulang dalam kasus yang sama.
“Nanti malah tidak ada kepastian hukum. Kasihan terlapornya. Kita dudukkan saja kasus ini secara proporsional. Kalau ada pidananya lanjutkan. Tapi kalau perintahnya tidak ada pidana ya jangan dilanjutkan. Sederhana saja kita menilai perkara ini,” jelasnya.
Pihak kami, tambah Zakir, menggunakan pendapat saksi ahli sebagai bahan uji pra peradilan terhadap penetapan status tersangka kliennya. Ahli hukum tadi menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang sama atas perkara yang sudah dihentikan. Bahkan laporan yang sudah berstatus dihentikan tidak boleh dilaporkan ulang ke pihak kepolisian.
“Ini yang kami bawa ke PN Balikpapan. Sejauhmana keabsahan penetapan status tersangka itu. Selasa (14/06) agendanya kesimpulan. InsyaAllah hari Rabu putusan. Kita lihat saja. semoga saja kami selaku pemohon mendapatkan keadilan. Karena ini menyangkut kepastian hukum,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post