Samarinda, Borneoupdate – Saat ini di Kota Samarinda marak rumah makan yang menawarkan menu sajian kulinernya dengan sebutan “ganja”. Padahal diketahui bersama, ganja salah satu jenis narkotika yang masih dilarang di Indonesia karena dikategorikan sebagai zat yang dapat membuat orang kecanduan.
Namun di Samarinda, banyak rumah makan menuliskan menunya dengan sebutan “ganja”. Padahal, yang mereka jual adalah sejenis tumis kangkung yang digemari masyarakat dan tentunya halal tanpa merusak otak pemakannya.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti yang sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sangat tidak etis jika nama “ganja” dibumikan melalui menu kuliner. Apalagi masakan tersebut tidak dicampurkan daun ganja yang sebenarnya.
“Sebenarnya sudah saya sampaikan ke pihak Pemkot Samarinda dan mereka katanya sudah memberikan teguran.
Tapi nyatanya masih ada rumah makan yang menuliskan menu mereka dengan kara “ganja” sebagai penarik minat pembeli,” sesalnya.
Menurut Politisi dari partai Demokrat ini, upaya Pemkot Samarinda bersama dengan pihak penegak hukum telah dilakukan untuk menghindari penamaan menu kuliner semacam itu. Namun yang terjadi adalah semakin banyak rumah makan yang ikut menampilkan menu “ganja” pada menu kulinernya.
“Saya dengar sudah ada upaya dari Pemkot untuk melarang dengan menghilangkan kata ganja. Kita sudah berusaha keras dalam upaya pencegahan, ternyata ada semacam melegalkan merek, seakan ganja itu dibolehkan,” ujarnya.
Pemkot Samarinda kata dia, telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk memerangi peredaran narkoba.
“Kita sedang darurat narkoba. Kita sudah punya Perda P4GN, harusnya pemerintah kota lebih memaksimalkan lagi, bukan malah membiarkan. Makanya nanti saya akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban,” tegasnya.(YA/adv)
Discussion about this post