Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui DInas Kesehatan mewajibkan ibu hamil di Kota Balikpapan menjalani tes cepat atau rapid test deteksi Covid-19 jelang melahirkan. Tes tersebut dimaksudkan untuk mencegah kekhawatiran adanya potensi virus corona ke petugas kesehatan, apalagi jika hasil rapid tes reaktif.
“Memang ada beberapa fasilitas kesehatan yang meminta karena karena bisa saja ibu yang mau melahirkan itu OTG (orang tanpa gejala) Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio kepada wartawan, Senin (22/6).
Menurutnya, penerapan kewajiban rapid test tersebut dilakukan sebelum persalinan untuk mencegah kekhawatiran adanya potensi virus corona ke petugas kesehatan, apalagi jika hasil rapid tes reaktif. Kewajiban rapid test tersebut harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona.
Meski begitu, ternyata pemeriksaan rapid test yang diwajibkan pemerintah itu tidak gratis atau berbayar. Itu dilakukan secara mandiri oleh ibu yang akan melahirkan sebelum waktu persalinan dengan biaya yang dibayar diluar biaya persalinan. “Itu berbayar walaupun punya BPJS tidak di cover,” jelas Dio.
Namun bagi ibu hamil yang merasa tidak sanggup membayar biaya rapid test sebelum persalinan, dapat mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. “Tapi kan tidak mungkin ada ibu yang melahirkan dari keluarga tidak mampu yang masuk Siloam atau RSPB, biasanya itu RSUD Beriman atau RSKD,” terangnya.
Dio menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, khusus Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) telah membuat kebijakan untuk memasukan biaya rapid test kepada ibu yang akan melahirkan dalam paket biaya persalinan, sehingga dapat tercover dalam tagihan BPJS Kesehatan.
“Masing-masing kemampuan manajemen dari masing-masing rumah sakit yang mengatur, kami koordinasi diantaranya salah satu rumah sakit seperti RSKD, itu sudah bagus mereka memasukkan biaya tagihan pemeriksaan rapid test tersebut dalam paket persalinan. Jadi kalau ada pasien BPJS kelas 3 yang melahirkan di RSKD, sudah bisa mengatur bagaimana tagihan tersebut bisa masuk dalam proses persalinannya,” tuturnya.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Balikpapan siap membantu rumah sakit dalam menyediakan alat pelindung diri (APD) dalam tindakan persalinan. “Kalau untuk APD pada saat proses melahirkan itu bantuan dari Dinas Kesehatan, jadi silahkan kepada rumah sakit minta bantuan APD ke Dinas Kesehatan,” tutupnya.
Secara terpisah, salah seorang warga Balikpapan, Agung yang istrinya baru saja melahirkan di RS Bhayangkara Kota Balikpapan menjelaskan istrinya diwajibkan untuk menjalani rapid test mandiri sebelum melakukan persalinan di rumah sakit. “Sebelumnya sudah dikasih tahu, jadi kami melakukan rapid test, biayanya sekitar Rp 320 ribu,” jelasnya.
Ia menjelaskan istrinya yang melahirkan anak dua dilakukan dengan cara operasi setelah hasil pemeriksaan rapid test dinyatakan non reaktif. Sedangkan untuk APD bagi istri dan anaknya yang baru lahir disediakan oleh rumah sakit. (FAD)
Discussion about this post