Balikpapan, Borneoupdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota Balikpapan terkait status Virus Corona di sejumlah kecamatan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang penutupan kegiatan sholat berjamaah dan sholat jum’at di masjid-masjid yang sudah berlangsung selama tiga minggu terakhir.
Ketua MUI Kota Balikpapan, KH Kasim Pallanjo menilai saat ini belum ada penjelasan mengenai status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Zona Merah (Red Zone) kepada warga muslim. Sehingga ada berbagai macam tafsiran soal hal itu yang berkembang di masyarakat. Bahkan setelah penyebaran virus corona yang sudah mewabah dalam sebulan terakhir, sejumlah masjid di Kota Balikpapan kembali menggelar sholat Jum’at.
“Kita tidak bisa juga menyalahkan sejumlah masjid yang kembali melakukan sholat Jum’at. Karena memang belum ada kejelasan terkait status kewaspadaan ancaman virus corona di Kota Balikpapan. Apakah sudah ditetapkan sebagai red zone atau masih Kejadian Luar Biasa (KLB),” ujarnya di hadapan wartawan di kantor Walikota Balikpapan, Senin (13/04) siang.
Para ulama saat ini lanjut Kasim masih banyak yang belum paham soal status red zone atau KLB yang berpengaruh pada pengoperasian masjid untuk sholat berjamaah. Mengenai kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan berencana menemui walikota Balikpapan untuk memastikan status Kota Balikpapan terhadap ancaman virus corona tersebut.
“Informasi yang kami terima sejumlah masjid terutama di kawasan Balikpapan Barat sudah membuka kembali sholat Jum’at. Seperti Masjid Manuntung kami terima laporannya kembali melaksanakan pada Jum’at lalu,” jelasnya.
Menurut Kasim ketidakjelasan informasi yang diterima oleh para ulama dan pengurus masjid tersebut, membuat para ulama dan pengurus masjid kembali menggelar pelaksanaan shalat jum’at. Karena berdasarkan hukum islam, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat jumat lebih dari tiga kali.
“Di zaman nabi saja, tidak ada putus shalat Jum’at walaupun dalam kondisi darurat, tapi kita juga melihat situasi, karena bagi seorang muslim kalau sampai meninggalkan shalat Jum’at selama tiga kali berturut-turu dengan tanpa alasan sakit atau dalam perjalanan maka amal ibadahnya selama 40 hari 40 malam tidak diterima oleh Allah SWT,” tegasnya.
Sehingga MUI secara resmi meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar dapat memberikan pemahaman kepada para ulama terkait status kewaspadaan virus corona yang saat ini sudah diberlakukan di Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Balikpapan.
Sementara Komisi Fatwa MUI Pusat menyebutkan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. Berikutnya, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzur maka Allah mengunci mati hatinya. Yang ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.
Para ulama tidak berbeda pendapat soal udzur yang dibolehkan meninggalkan sholat Jum’at dan jamaah bagi orang yang sakit. Hal itu juga termasuk kebolehan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit. Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, itu berlaku bagi yang meninggalkannya tanpa udzur.
Sehingga adanya penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia ketika sholat Jumat. Maka kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi udzur untuk tidak sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Zuhur. (FAD)
Discussion about this post