Samarinda, Borneoupdate.com – Datu Hairil Usman melakukan aksi ancaman dengan menutup Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda. Aksi itu dilakukannya karena dia mengkalim sebagai warisan dari orang tuanya Djagung Hanafiah (alm) yang memiliki tanah yang kini menjadi jalan tempatnya melakukan aksi pada hari Senin (20/1/2020) sekitar Pukul 10:25 wita.
Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan Usman terhadap Pemkot Samarinda yang belum membayarkaan ganti rugi atas tanah itu. Padahal kawasan tersebut sudah dilakukan pengerjaan sejak tahun 2002 silam. Selain itu, pihak pemilik lahan juga telah memenangkan persidangan hingga tingkat pengadilan tinggi.
“Saya duduk di atas tanah saya sendiri, mau bilang apa? Dasar hukum sudah jelas menyatakan saya menang,” ujar Usman dari berdiri hingga duduk bersila ditengah jalan menunjukkan hasil putusan menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Sekretaris kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan Mulai awal sudah dilakukan upaya hukum, Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi.
“Ini bukan masalah dipenuhi atau tidak, karena kami juga bekerja berdasarkan aturan,” ucap Sugeng. Lebih lanjut ia menjelaskan, aturannya itu mengupayakan hukum final baru boleh melakukan ganti rugi. Itu dilakukan di Mahkamah Agung melalui kasasi. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Ketika kasasinya turun barulah proses penganggaranya itu dilakukan,” terang mantan Camat Sungai Kunjang itu. Beliau mengetahui pembangunan jalan tersebut yang memang tidak ada yang dibayar. Iapun mengakui tidak ada tanah Pemkot Samarinda di wilayah itu, semua tanah masyarakat.
Namun ia tidak mengetahui mengapa tidak dibayar, karena ia tidak masuk dalam proses itu.
“Kalau ada yang menuntut silahkan, ini negara hukum. Dan beliau (Datu Hairil Usman ) sudah lakukan, dua langkah sudah. Sehingga langkah terakhir harus dilakukan (kasasi),” pungkasnya (Man/SUS)
Discussion about this post