Samarinda, Borneoupdate.com – Upaya penanganan banjir di Kota Samarinda sudah berjalan sejak tahun 2018. Banyak hal yang sudah dilakukan seperti pembangunan drainase yang di perluas, normalisasi sungai dan sosialisasi kebersihan lingkungan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie mengatakan yang bergerak untuk penanganan banjir di kota Samarinda bukan hanya dari pemerintah kota, tetapi pemprov mau pemerintah pusat. Untuk Pemerintah kota sendiri sudah sepakat melalui DPRD Kota Samarinda untuk terus melakukan upaya pengawasan terkait pembangunan drainase-drainase yang ada di lingkungan.
“Kita sekarang melakukan pembenahan-pembenahan dari sektor hulu, jadi sektor hulu ini kita benahi terlebih dahulu, dan juga kami bekerja sama dengan pemerintah pusat mengenai normalisasi daerah benanga, dari hulunya dulu kita perbaiki sampai kepada hilir,”ujarnya saat di temui Borneoupdate.com pada Senin(09/03/2020)
Dia juga menambahkan keterkaitan tentang mekanisme yang digunakan, pemerintah kota sudah menjalankan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanganan banjir ini akan dijalankan dengan anggaran murni 2020.
“Pada prinsipnya masyarakat Samarinda jangan khawatir lagi dengan banjir. Karena Samarinda akan terus berbenah terkait masalah ini,” jelasnya
Tidak hanya itu, kebersihan lingkungan menjadi penting untuk diperhatikan. Berkaitan dengan hal ini Novan menjelaskan sedang melakukan harmonisasi untuk RAPERDA tentang sampah.
“Sekarang kami sedang melakukan harmonisasi Raperda tentang sampah. Nah disini nanti bagaimana masyarakat, bukan hanya kita melakukan pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi sungai akan tetapi masyarakat juga harus sadar akan kebersihan lingkungan sekitar sehingga nantinya saling sinkron,” paparnya.
Salah satu poin penting yang ada didalam RAPERDA yakni sanksi bagi oknum atau pelaku yang membuang sampah sembarangan. Sanksi yang di terima merupakan sanksi sosial.
“Jadi sekarang dalam RAPERDA yang ada. Terdapat sanksi sosial bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Jadi begitu terlihat ada yang membuang sampah sembarangan akan langsung di tangkap oleh satgas nya DLH,” ungkapnya
Lebih lanjut, Novan memaparkan aturan terkait jam pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda 02 tahun 2011, sehingga dalam Raperda ini ada poin-poin yang ditambahkan agar menimbulkan efek jera dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi mengenai kebersihan lingkungan sudah dilakukan sejak dulu oleh Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi persoalan mengenai sanksi bagi masyarakat Kota Samarinda yang membuang sampah sembarangan.
“Untuk mekanisme pastinya itu, nanti akan lebih lanjut dijelaskan ketika raperdanya sudah di sahkan,”tutupnya. (Wan/Man)
Discussion about this post