Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan sampah pesisir di Balikpapan belum juga terselesaikan. Padahal kota ini mengalami dampak akibat tumpukan sampah di sepanjang jalur pantai. Sementara sesuai aturan pusat maka dari 0 hingga 12 mil laut menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim menyebut perlunya pembuatan payung hukum di daerah. Maka pihaknya sudah memulai kajian akademik bersama instansi terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan LSM peduli lingkungan di kota minyak.
“Rencananya tahun depan kita akan mulai menggodok Raperda penanggulangan masalah sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya, Senin (11/09).
Rancangan perda ini, lanjut Kamaruddin, sebagai bentuk penyelamatan lingkungan setempat. Terutama bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah di pesisir pantai Kota Balikpapan. Khususnya permasalahan sampah rumah tangga yang ada di bawah kolong kampung atas air dan sampah limbah batu bara. Mengingat tidak ada satu pun daerah di Indonesia mengalami hal yang sama.
“Jadi nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan masalah sampah pesisir. Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” tuturnya lagi.
Menurut Kamaruddin, kendala saat ini berhadapan dengan aturan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pengelolaan kawasan pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat. Tapi kota minyak menjadi daerah terdampak dari volume sampah kawasan pesisir.
“Jadi selama ini pihak DLH kota Balikpapan tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir. Karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah provinsi,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post