Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan masih belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Kesehatan terkait vaksin. Meski begitu, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan vaksinasi untuk penanganan Covid-19 hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Sementara Perpres yang dikeluarkan hanya menginformasikan soal pengadaan vaksin dan pola pembiayaan dengan sistem sharing antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Baru ada Perpres vaksinasi penanggulangan virus Corona yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober. Isinya lebih menekankan pada cara pengadaan dan pembiayaan vaksin yang berbagi antara pusat dan daerah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Adapun mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi, lanjut wanita yang akrab disapa Dio ini, belum diatur oleh pemerintah pusat. Bahkan belum ada instruksi dari Kementerian Kesehatan yang biasa mengatur teknis pelaksanaan dari peraturan presiden sebelum diberlakukan ke tiap-tiap daerah.
“Mengenai kapan vaksinnya masuk dan dimulai belum diatur di sini. Dan kami juga belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Kesehatan. Tetapi peraturan pemerintah nya ini sudah keluar,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi. Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Jokowi memberikan kewenangan penuh terhadap Menteri Kesehatan dalam hal ini Terawan Agus Putranto.
“Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Coronavirus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional,” isi pasal 2 ayat 2.
Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero).
Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (SAN)
















Discussion about this post