Selasa, 1 Juli 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

TANPA MASKER SIAP DIDENDA

PEMKOT LAUNCHING PERWALI COVID-19

Redaksi by Redaksi
24/08/2020
in Daerah
0
A A
0
TANPA MASKER SIAP DIDENDA
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, akhirnya mengeluarkan peraturan walikota nomor 23 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwali ini merespon semakin naiknya angka kasus positif di Balikpapan serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian di lapangan.

Rizal mengatakan Perwali ini akan menerapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan denda maksimal hingga Rp 1 juta kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif mulai tanggal 24 Agustus 2020, setelah Perwali tentang aturan protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan. 

“Kami ingin kita semua bekerjasama menghadapi wabah covid-19 ini. Karena kasus positif di Balikpapan tercatat sudah mencapai 1,424 kasus dengan 98 orang meninggal dunia. Hari ini saja ada 83 kasus positif dan 7 meninggal dunia. Ini peringatan untuk kita semua. Tidak bisa kita abai dengan kondisi ini,” ujarnya kepada wartawan di kantor walikota, Senin (24/08) sore.

Untuk tahap awal lanjut Rizal, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi dengan melibatkan kecamatan, kelurahan hingga RT termasuk melibatkan personel TNI-Polri. Sehingga semua lapisan masyarakat bisa memahami adanya Perwali ini dan mau bekerja sama mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan. 

Pelaksanaan sosialisasi ini berupa razia kepada warga kota Balikpapan di tiap kecamatan agar mereka mematuhi protokol Covid-19 mulai pekan ini. Dimana para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi berupa denda namun akan mendapat penjelasan terlebih dahulu terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Jadi ada masa sosialisasi selama sepekan. Ini demi kebaikan kita bersama. Setelah itu kami akan berlakukan denda 100 ribu, masker sebanyak 19 buah atau juga sanksi sosial pada para pelanggar,” tuturnya.

Menurut Rizal sanksi paling berat akan dikenakan kepada warga yang terkonfirmasi positif sebagai OTG Covid-19 namun tetap berkeliaran di luar rumah. Karena tindakan tersebut justru membahayakan warga lainnya. Mengingat saat ini kasus positif di Balikpapan terus melonjak naik dan belum menunjukkan penurunan.

“Sanksinya berupa denda Rp 1 juta. Karena OTG yang berkeliaran membahayakan warga lain. Kan mereka seharusnya melaksanakan isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.

Rizal berharap kepada masyarakat di sekitar wilayah yang ditemukan ada pasien yang terkonfirmasi positif dan sedang melakukan isolasi mandiri dapat terlibat dalam mengawasi. Sehingga pasien yang bersangkutan tidak berkeliaran dan dapat menimbulkan ancaman penyebaran Covid-19 menjadi lebih meluas. 

Termasuk juga turut mensosialisasikan kepada sejumlah kelompok masyarakat bersama dengan aturan lainnya yang ada dalam Perwali Covid-19. Terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 100 ribu atau mengadakan dan membagikan 19 masker kepada masyarakat atau kalau tidak mampu melaksanakan kerja sosial. (FAD)

Tags: COVID-19WALIKOTA BPP

Related Posts

PEMKOT KLAIM BERHASIL KURANGI TITIK BANJIR

PEMKOT KLAIM BERHASIL KURANGI TITIK BANJIR

26/09/2023
BALIKPAPAN KEMBALI PPKM LEVEL 3

BALIKPAPAN KEMBALI PPKM LEVEL 3

14/02/2022
WALIKOTA LAUNCHING 9 INSTRUMEN STRATEGIS

WALIKOTA LAUNCHING 9 INSTRUMEN STRATEGIS

10/02/2022
WALIKOTA DAN DPRD SEPAKAT FOKUS PEMULIHAN EKONOMI

WALIKOTA DAN DPRD SEPAKAT FOKUS PEMULIHAN EKONOMI

09/02/2022
Next Post
PEDULI COVID, SATGAS PAMTAS YONIF RAIDER 200 BAGIKAN MASKER

PEDULI COVID, SATGAS PAMTAS YONIF RAIDER 200 BAGIKAN MASKER

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru

KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru

01/07/2025
Jenis Chart Pattern: Panduan Lengkap untuk Trader Forex Pemula

Jenis Chart Pattern: Panduan Lengkap untuk Trader Forex Pemula

01/07/2025
PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi

PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

01/07/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru

KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru

01/07/2025
Jenis Chart Pattern: Panduan Lengkap untuk Trader Forex Pemula

Jenis Chart Pattern: Panduan Lengkap untuk Trader Forex Pemula

01/07/2025
PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi

PT Affan Technology Indonesia Hadir sebagai Stakeholder Industri dalam Review Kurikulum Prodi Kewirausahaan Universitas Jambi

01/07/2025
KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

01/07/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu