Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, akhirnya mengeluarkan peraturan walikota nomor 23 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwali ini merespon semakin naiknya angka kasus positif di Balikpapan serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian di lapangan.
Rizal mengatakan Perwali ini akan menerapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan denda maksimal hingga Rp 1 juta kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif mulai tanggal 24 Agustus 2020, setelah Perwali tentang aturan protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan.
“Kami ingin kita semua bekerjasama menghadapi wabah covid-19 ini. Karena kasus positif di Balikpapan tercatat sudah mencapai 1,424 kasus dengan 98 orang meninggal dunia. Hari ini saja ada 83 kasus positif dan 7 meninggal dunia. Ini peringatan untuk kita semua. Tidak bisa kita abai dengan kondisi ini,” ujarnya kepada wartawan di kantor walikota, Senin (24/08) sore.
Untuk tahap awal lanjut Rizal, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi dengan melibatkan kecamatan, kelurahan hingga RT termasuk melibatkan personel TNI-Polri. Sehingga semua lapisan masyarakat bisa memahami adanya Perwali ini dan mau bekerja sama mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan.
Pelaksanaan sosialisasi ini berupa razia kepada warga kota Balikpapan di tiap kecamatan agar mereka mematuhi protokol Covid-19 mulai pekan ini. Dimana para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi berupa denda namun akan mendapat penjelasan terlebih dahulu terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Jadi ada masa sosialisasi selama sepekan. Ini demi kebaikan kita bersama. Setelah itu kami akan berlakukan denda 100 ribu, masker sebanyak 19 buah atau juga sanksi sosial pada para pelanggar,” tuturnya.
Menurut Rizal sanksi paling berat akan dikenakan kepada warga yang terkonfirmasi positif sebagai OTG Covid-19 namun tetap berkeliaran di luar rumah. Karena tindakan tersebut justru membahayakan warga lainnya. Mengingat saat ini kasus positif di Balikpapan terus melonjak naik dan belum menunjukkan penurunan.
“Sanksinya berupa denda Rp 1 juta. Karena OTG yang berkeliaran membahayakan warga lain. Kan mereka seharusnya melaksanakan isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.
Rizal berharap kepada masyarakat di sekitar wilayah yang ditemukan ada pasien yang terkonfirmasi positif dan sedang melakukan isolasi mandiri dapat terlibat dalam mengawasi. Sehingga pasien yang bersangkutan tidak berkeliaran dan dapat menimbulkan ancaman penyebaran Covid-19 menjadi lebih meluas.
Termasuk juga turut mensosialisasikan kepada sejumlah kelompok masyarakat bersama dengan aturan lainnya yang ada dalam Perwali Covid-19. Terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 100 ribu atau mengadakan dan membagikan 19 masker kepada masyarakat atau kalau tidak mampu melaksanakan kerja sosial. (FAD)
Discussion about this post