Balikpapan, Borneoupdate.com – Masih belum patuhnya pengelola usaha terhadap surat edaran jam malam yang diberlakukan Pemerintah Kota Balikpapan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas. Akibatnya sebanyak 193 pelaku usaha cafe dan tempat hiburan malam mendapatkan sanksi penutupan paksa karena ditemukan melanggar aturan tersebut.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan hingga kini pemerintah belum melakukan pencabutan atas aturan jam malam yang diberlakukan selama pandemi covid-19. Mengingat masih banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas kebijakan itu.
“Kita datangi usahanya untuk ditutup karena sudah melewati waktu jam malam, ada juga yang sempat berdebat namun akhirnya tutup juga,” katanya dalam kegiatan rilis data covid-19 di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (5/10).
Menurut Zulkifli sebagian besar pelaku usaha yang ditertibkan bergerak di bidang usaha cafe dan tempat hiburan malam. Data yang ada menunjukkan 193 pelaku usaha sudah ditertibkan dari hasil razia yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan sejak mulai diberlakukan aturan jam malam pada 7 September 2020 hingga 5 Oktober 2020.
“Pelaku usaha ini terbukti melanggar aturan jam malam karena kegiatan usaha mereka berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Padahal saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Zulkifli, sesuai dengan perwali itu ada 4 sanksi pertama secara tertulis, lisan, masker atau dengan dana sebesar Rp 250 ribu. Bahkan pihak gugus tugas covid-19 akan memanggil sedikitnya 3 pemilik tempat hiburan malam untuk dimintai keterangan, karena telah beberapa kali melanggar aturan jam malam.
“Kalau cafe (THM) itu Rp 250 ribu, dan itu kalau dilakukan berulang-ulang akan dipanggil untuk ditanyakan kenapa berulang? Kalau alasannya tidak bisa diterima kita teruskan penindakan,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan sesuai aturan yang berlaku pihaknya akan menerapkan sanksi tegas pada pengelola usaha yang berulangkali melanggar jam malam. Mulai dari peringatan, denda hingga penutupan operasional jika tetap membandel. (FAD)
Discussion about this post