Balikpapan,Borneoupdate.com -Pemberian vaksinasi kepada anak berusia 12 tahun ke bawah masih menunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty mengatakan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah diperbolehkan. Sedangkan dari Kemkes masih belum ada surat keputusan yang diterima.
“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun,” jelasnya kepada media, Kamis (9/12/2021).
1. Sekolah sudah mulai mendata
Pelaksanaan pemberian vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, pihaknya tetap masih harus menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenkes RI. Akan tetapi, pihak sekolah sudah mulai mendata peserta didik yang ingin melakukan vaksinasi. “Itu pendataan supaya cepat aja biar rapi,” terangnya.
Apalagi pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah dasar sudah dimulai, akan tetapi peserta didik masih belum mendapatkan vaksin.
2 Vaksin yang disarankan jenis Vaksin Sinovac
Vaksinasi yang akan diberikan bagi anak usia 6-11 tahun sesuai dengan saran dari BPOM dan IDAI adalan vaksin jenis vaksin Sinovac.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya seperti apa dan lainnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah kota (Pemkot) melalui DKK, TNI-Polri dan berbagai instansi dan lembaga terkait terus menggalakkan vaksinasi kepada masyarakat umum, Ibu Hamil, pelajar termasuk lansia yang menjadi kendala saat ini.
“Bersama dengan sejumlah stakeholder, Kami masih menggencarkaan vaksinasi hingga akhir tahun, bersama dengan sejumlah stackholder,” serunya.
3 Rekomendasi IDAI untuk pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun
Adapun rekomendasi IDAI terkait Vaksinasi Covid19 untuk anak 6-11 tahun diantaranya:
1. Pemberian Vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi diantaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat. Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan. Anak atau remaja sedang hamil. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
5. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa, penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
6. Semua anggota IDAI diharapkan, mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
7. Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya. (FAD)
Discussion about this post