PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi terkait pendirian toko modern. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaannya tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup). Khususnya ketentuan jarak antar toko modern yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami tadi melakukan monitoring langsung terhadap sebuah gerai Indomaret di RT 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Tujuannya tentu menegakkan aturan dan mencegah protes dari warga lainnya,” ujar Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Kamis (17/04).
Dari kunjungan tadi, lanjut Waris, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran ketentuan jarak antar toko. Ada perkiraan jarak yang terlalu dekat antara toko modern tersebut dengan toko modern lainnya. Kondisi ini tentu perlu penanganan pihak terkait. Maka dirinya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas KUKM Perindag dan sejumlah pejabat teknis lainnya.
“Saya tidak ingin masyarakat menilai pemerintah setempat tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini. Kalau ada toko modern yang dibangun terlalu dekat dengan yang lain dan itu melanggar aturan, maka kami akan ambil tindakan,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Waris, pihaknya menjadwalkan rapat koordinasi lintas sektor pada pekan depan. Pertemuan itu akan membahas hasil monitoring kali ini. Termasuk melakukan evaluasi teknis dan sesuai peraturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. “Kalau memang dalam kajian nanti terbukti ada pelanggaran terhadap aturan jarak minimum, kami akan lakukan penertiban sesuai prosedur,” tuturnya lagi.
Pihak DPMPTSP bersama KUKM Perindag, tambah Waris, akan melanjutkan proses identifikasi secara mendetail. Karena pemerintah punya kewajiban melakukan pengendalian terhadap perkembangan toko modern. Khususnya agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah sekitar. Mengingat mereka terdampak pertumbuhan toko modern di PPU.
“Kami pastikan dulu dalam rapat evaluasi nanti. Kami tidak menolak investasi, tapi kami juga harus melindungi pelaku usaha kecil yang bisa terdampak langsung oleh toko-toko modern yang tumbuh terlalu padat,” ucapnya.
Waris menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. Monitoring terhadap toko modern ini menjadi bagian dari strategi pengendalian pertumbuhan retail modern di daerah yang kini tengah bersiap menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (*/ANA/DiskominfoPPU)
Discussion about this post