Samarinda. Borneoupdate.com – Wakil Wali Kota Samarinda M. Barkati
menanggapi beredarnya berita Hoax terkait hari pertama aparat Satpol PP kota Samarinda melakukan implementasi Perwali no 38 tahun 2020 dan tudingan melakukan penarikan denda Rp 250 ribu padahal sebenarnya baru diberikan pemberiaan himbauan.
“Saya berharap kepada warga Samarinda, jangan mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya fitnah atau hoax,” katanya saat ditemui usai sholat Jumat pada (14/08/2020)
Lanjut Barkati, jangan mudah memposting dan share sebelum tahu kejelasannya. Dan ketika dia ingin tahu silahkan tanya yang bersangkutan.
“Silahkan tanyakan sama kami, kalau memang ada,” tegasnya
Mengenai masker Perwali No.38 tahun 2020 itu, tidak usah khawatir masyarakat.
“Masker ini digunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri. Menjaga kesehatannya terutama terhindar dari debu dan bisa memutus mata rantai covid 19,” jelasnya lagi
Dia pun menyampaikan andai ada masyarakat yang tak mampu membeli masker. Bisa datang menemuinya dan akan diberikan masker gratis.
“Kalau tidak punya datang temui saya akan saya kasih gratis bukan 1 masker tetapi banyak agar bisa ganti-ganti setiap harinya,” terangnya
Dia menambahkan, kalau merasa segan dan merasa susah ketemu dengan dirinya bisa meminta kepada kelurahan.
“Biar Lurah nantinya minta sama saya. Jadi jangan khawatir,” ucap Barkati
Terkait denda tidak semudah dilakukan. Ada proses atau prosedurnya dan tidak bisa diterima oleh oknum Satpol PP pembayaran itu. Karena membayar ke Kas daerah dan bukan porsenil yang menerima. Dilakukan melalui pengadian, dinyatakan bersalah dengan denda sekian.
“Baru pengadilan yang perintahkan untuk membayar secara prosedurnya. Ini sampaikan agar masyarakat tahu nantinya,” tutupnya.(Oke)
Discussion about this post