Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian menyusul berakhirnya masa jabatan walikota periode 2016-2021, Senin (22/02) siang. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim yamg dikeluarkan saat pengangkatan di tahun 2016 maka masa jabatan Walikota Balikpapan akan berakhir pada 30 Mei 2021 mendatang.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan usulan pemberhentian Walikota berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana undang-undang itu mengatur pemberhentian walikota yang habis masa jabatannya.
“Melalui rapat ini DPRD Kota Balikpapan akan membuat usulan pemberhentian Rizal Effendi sebagai Walikota. Jadi rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian,” ujarnya kepada peserta sidang.
Usulan ini lanjut Abdulloh akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kaltim. Karena keputusan pemberhentian kepala daerah di tingkat kabupaten kota merupakan kewenangan Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
Unuk diketahui, Rizal Effendi merupakan Walikota Balikpapan yang terpilih bersama Rahmad Mas’ud pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 31 Mei 2016. Dengan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun maka jabatan Rizal-Rahmad sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan bakal berakhir pada 29 Mei 2021.
Sedangkan Rahmad Mas’ud yang menjadi pasangannya saat ini akan duduk sebagai Walikota Balikpapan setelah ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada. Saat itu Rahmad yang berpasangan dengan almarhum Thohari Aziz menjadi pasangan tunggal di pilkada dan berhasil memenangkan perolehan suara melawan kolom kosong. (FAD)
Discussion about this post