Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan pelantikan walikota-wakil walikota Balikpapan pada 30 Mei 2021 mendatang. Hal itu dilakukan setelah pihak legislatif menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian terkait berakhirnya masa jabatan walikota periode 2016-2021, Senin (22/02) siang.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan usulan jadwal pelantikan walikota-wakil walikota yang baru itu menyesuaikan SK Gubernur Kaltim yamg dikeluarkan saat pengangkatan di tahun 2016. Dimana masa jabatan Walikota Balikpapan akan berakhir pada 30 Mei 2021 mendatang.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan usulan pemberhentian Walikota berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana undang-undang itu mengatur pemberhentian walikota yang habis masa jabatannya.
“Kami akan mengajukan permohonan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih pada 30 Mei 2021 mendatang sesuai dengan masa jabatan pasangan wali kota saat ini yakni Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud,” ujarnya usai sidang paripurna.
Hasil rapat paripurna ini, lanjut Abdulloh, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai usulan pemberhentian Walikota Balikpapan periode 2016-2021 beserta wakil walikota. Usulan ini dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kaltim. Karena keputusan pemberhentian kepala daerah di tingkat kabupaten kota merupakan kewenangan Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
“Melalui rapat ini DPRD Kota Balikpapan akan membuat usulan pemberhentian Rizal Effendi sebagai Walikota. Jadi rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian,” tuturnya.
Selanjutnya, menurut Abdulloh, pihaknya akan kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna istimewa untuk menetapkan hasil pleno KPU Kota Balikpapan terkait penetapan pasangan Wali Kota terpilih yakni Rahmad Mas’ud – Tohari Azis, yang sudah ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.
“Sesuai aturannya, setelah ditetapkan dalam sidang pleno KPU, maka akan dilakukan sidang paripurna istimewa yang akan dilaksanakan pada 5 hari kedepan atau di hari jumat mendatang, termasuk mengajukan usulan pelantikan pasangan terpilih,” ungkapnya.
Adapun sambil menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri maka pihak DPRD akan menunggu laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikan oleh Walikota Balikpapan terkait kinerjanya selama lima tahun terakhir. (FAD)
















Discussion about this post