Balikpapan, Borneoupdate.com – Status Kota Balikpapan yang bertahan dalam zona orange beberapa pekan terakhir, membuat Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengizinkan kembali bioskop untuk beroperasi mulai Rabu (14/10) ini.
Walikota sekaligus Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk pelonggaran (relaksasi) setelah keberhasilan Kota Balikpapan terbebas dari zona merah dan masuk ke zona orange, sejak akhir September lalu.
“Kami telah membuat surat pemberitahuan kepada pengelola bioskop terkait izin pengoperasian kembali di saat pandemi COVID-19,” ujarnya kepada wartawan di halaman kantor Walikota Balikpapan, Rabu (14/10) siang.
Surat izin itu, lanjut Rizal sudah dibuat sejak kemarin dan diberlakukan secara efektif terhitung mulai hari ini. Meski begitu dalam memberikan izin pengorganisasian kembali kegiatan sinema atau bioskop, Gugus Tugas COVID-19 Kota Balikpapan membuat beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.
Adapun persyaratan tersebut yakni pengelola bioskop dilarang untuk melakukan kegiatan penjualan makanan dan minuman di dalam bioskop. Lalu, setiap tiket nonton yang diperjualbelikan harus dijual secara online untuk menghindari adanya kerumunan orang.
Tidak hanya itu, pengelola juga dilarang mengisi kapasitas orang dalam ruang sinema lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak boleh menayangkan film dengan durasi diatas 2 jam dan tidak boleh membuat jadwal penayangan lebih dari 3 kali dalam sehari.
Kemudian pengelola bioskop juga diwajibkan untuk menandai setiap kursi yang dipergunakan dengan tanda silang untuk memberikan tanda jaga jarak pada kursi. Selain itu, pengelola bioskop juga harus selalu membersihkan saluran udara untuk menjamin keamanan di dalam ruang bioskop.
Adapun setiap usai penayangan film, pengelola wajib membersihkan ruang sinema dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum melanjutkan pada penayangan film selanjutnya.
“Sudah kita berikan pengarahan kepada manager sinema, terkait catatan yang harus dilakukan dalam surat edaran tersebut,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post