Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan ternyata belum dipatuhi semua pihak. Terbukti masih ada pihak pengelola hotel yang tetap menggelar kegiatan resepsi perkawinan tanpa izin resmi dari Satgas Covid-19 di Balikpapan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Gugus Tugas covid-19 Kota Balikpapan mengakui masih ada beberapa hotel yang membandel, dengan tetap menyediakan tempat pernikahan di tengah penerapan PPKM. Dimana ditemukan ada dua hotel di Kota Balikpapan yang masih membuka layanan lokasi pernikahan saat PPKM sehingga terpaksa dibubarkan.
“Memang kemarin ada dua dari pesta perkawinan yang di hotel itu yang dibubarkan dan saya kira itu memang sesuatu yang harus dilakukan dan masyarakat harus memahami,” ujarnya kepada wartawan di kantor Walikota, Senin (18/01).
Menurut Rizal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta dukungan kebijakan PPKM yang diberlakukan sejak tanggal 15 hingga 29 Januari 2021 mendatang. Dari koordinasi tersebut, pihak pemerintah meminta setiap pengelola hotel tidak menyediakan lokasi resepsi pernikahan sebagai upaya mencegah ancaman penyebaran virus corona yang meningkat tajam di awal tahun 2021 ini.
“Kita juga sudah mengundang pihak PHRI, dan mereka sudah memahami. Tapi di lapangan, dan memang juga ada sebagian dari hotel yang tidak paham dan tidak memahami atau juga membandel nanti kita akan berikan edukasi, baik masyarakatnya ataupun hotelnya,” tuturnya.
Rizal juga meminta kepada masyarakat agar memahami situasi kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Sehingga menyebabkan pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat agar potensi penyebaran Covid-19 dapat diturunkan.
“Kita memahami, bahwa memang ada sebagian masyarakat yang sudah terlanjur mau mengadakan, tapi saya minta masyarakat juga memahami kebijakan pemerintah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post