Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait libur bersama pada akhir Oktober ini. Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 440 tahun 2020 tentang libur nasional yang akan dilaksanakan mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2020.
“Dari pengarahan tiga menteri tadi maka saya mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan libur nasional di Balikpapan. Libur nasional ini berkenaan dengan peringatan hari besar Islam maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H,” ujarnya Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, saat diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang diatur melalui surat edaran tersebut. Diantaranya himbauan agar tetap berada di rumah saat libur bersama dan tidak bepergian ke tempat hiburan maupun tempat wisata. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalaupun keluar rumah maka protokol kesehatannya harus dijalankan dengan disiplin yang tinggi. 3M jangan lupa menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak,” terang Rizal.
Adapun untuk Pegawai Negeri Sipil lanjutnya sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri diminta untuk tetap berada di rumah. serta tidak melakukan liburan maupun aktivitas di luar rumah.
Rizal juga menegaskan bahwa ada dua fasilitas umum yang akan ditutup saat hari libur bersama pada akhir Oktober mendatang. yaitu lapangan merdeka dan grand city yang akan ditutup di tanggal 31 Oktober dan 1 November.
“Jadi saya mohon pengertian warga untuk dua fasilitas umum yang biasa dipakai sebagai tempat olahraga itu akan kami tutup selama dua hari pada sabtu dan minggu bertepatan tanggal 31 Oktober dan 1 November,” jelasnya.
Sedangkan untuk masyarakat muslim yang merayakan hari besar islam maulid Nabi SAW, menurut Rizal tetap dibolehkan selama mengikuti protokol kesehatan. Seperti batasan kapasitas peserta hanya 50% dari luas ruangan yang tersedia. Jika dilaksanakan pada malam hari paling lambat pukul 10.00 malam harus sudah selesai.
“Kalau bisa jangan melibatkan kelompok orang yang rentan terkena Covid-19. Seperti lansia, ibu hamil dan balita. untuk konsumsinya sebaiknya kotakan saja dan dibawa pulang,” pintanya. (FAD)
Discussion about this post